telusur.co.id - Data bagian umum dan poliklinik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang Mei - Juli 2020 mengungkapkan sebanyak tujuh pegawai lembaga anti rasuah itu terinfeksi COVID-19.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, respons dan penanganan tanggap telah dilakukan, lima di antaranya sudah sembuh dalam rentang waktu Mei - Juni 2020.

"Proses tracing dengan siapa saja kontak dilakukan juga sudah dilakukan, sehingga dapat diminimalisir potensi penularan," kata Ali dalam keteranganya, Senin (13/7/20).

Ali menuturkan, saat ini masih seorang dalam proses perawatan di rumah sakit dan berada dalam kondisi baik.

"Pegawai tersebut sedang menunggu hasil tes lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku untuk dinyatakan sehat," jelas Ali.

Sementara, seorang pegawai lainnya saat ini sedang menjalani proses isolasi mandiri dengan pantauan pihak rumah sakit dan puskesmas domisili.

Ali berharap dan mendoakan keduanya segera sembuh dan sehat kembali sehingga dapat kembali beraktifitas seperti sedia kala

Sebagai langkah antisipasi, KPK terus meningkatkan upaya-upaya mitigasi risiko. KPK sudah melakukan pengaturan ulang terkait kapasitas lift.

"Untuk sementara waktu, tangga darurat dapat dipergunakan untuk mengurangi kepadatan antrian lift," terang Ali

Lalu, pengelola juga membuat saluran komunikasi siaga (hotline) yang dikelola poliklinik KPK untuk layanan informasi darurat terkait perkembangan situasi pencegahan COVID-19 di lingkungan KPK.

"Kami melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di seluruh ruangan Gedung Merah Putih dan ACLC," jelas Ali.

Selain itu, KPK juga menyelenggarakan kembali rapid test dalam waktu dekat.

Biro Umum KPK juga mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai KPK untuk memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. [Tp]