telusur.co.id - Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi angkat bicara soal pro kontra sistem pemilu yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta sistem pemilu proporsional tertutup dikembalikan. Menurut Habib Aboe, sistem proporsional terbuka masih relevan dipakai untuk Pemilu 2024.
Untuk itu, Habib Aboe berharap agar MK menolak permohonan atau Judicial Review terkait sistem pemilu tersebut. Bahkan, Habib Aboe ‘meminta’ MK menolak judicial review yang diajukan salah satu kader partai.
“Sudah seharusnya Judicial Review soal permohonan kembali ke sistem Pemilu menggunakan proporsional tertutup itu ditolak oleh Mahkamah Konsitusi. Karena sudah sewajarnya MK konsisten dengan putusannya sebelumnya,” kata Habib Aboe dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (5/1/23).
"Saya melihat putusan MK Nomor: 22-24/PUU-VI/2008, memiliki pertimbangan bahwa sistem pemilu tidak boleh merampas daulat rakyat. Tidak boleh juga sistem tersebut menjelma menjadi oligarki partai politik," tambahnya.
Dia mengutip pertimbangan MK soal sistem proporsional terbuka, bahwa “adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh partai politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan keinginannya dapat terwujud harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi rakyat pemilih”.
Karenanya, sebagai penjaga konstitusi, Anggota Komisi III DPR RI itu berharap MK tetap konsisten dengan putusannya terdahulu.
"Sebagai the guardian of the constitution kita berharap MK akan tetap konsisten, tegak lurus dan tidak melupakan Ratio decidendi yang telah dibuat. Sehingga tidak akan mengambil keputusan berbeda dengan putusan MK yang sebelumnya. Hal ini untuk menjaga konsistensi terhadap tafsir konstitusi di Indonesia," pungkasnya. [Tp]



