telusur.co.id - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan sejumlah rekomendasi menyusul dibukanya sekolah mulai Januari 2021. Salah satunya, FSGI mengusulkan, Satgas Covid-19 atau tenaga kesehatan diturunkan ke satuan pendidikan guna memastikan kesiapan sekolah-sekolah menerapkan protokol kesehatan.
"Harus ada pengontrolan khusus dari Satgas Covid-19 agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan, supaya siswa dan guru tidak menjadi korban," kata Wasekjen FSGI, Fahriza Marta Tanjung dalam keterangannya, Sabtu, (21/11/20).
FSGI berharap, dinas pendidikan beserta satuan pendidikan dan komite sekolah, tidak gegabah membuka sekolah sebelum kesiapan protokol kesehatan terpenuhi dan adanya jaminan SOP dalam pelaksanaan tatap muka.
"Kemendagri juga dapat melakukan intervensi kebijakan kepada Pemda untuk membantu penyediaan fasilitas kesehatan sekolah atau membuat regulasi biaya rapid test ataupun swab tes untuk menjamin kesiapan buka sekolah," tuturnya.
Lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19, pemerintah pusat memberi kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk memberi izin pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah pada semua zona, dengan sejumlah persyaratan.
FSGI meminta pemerintah pusat tak begitu saja lepas tangan dengan urusan pembukaan sekolah ini. "Kemdikbud dan Kemenag harus tetap terlibat dan menyiapkan instrumen pengawasan dan sanksi pelanggaran dan atau satgas khusus untuk mengawal SKB 4 Menteri ini," demikian rekomendasi FSGI.
Mendikbud Nadiem Makarim, sebelumnya, mengizinkan pemerintah daerah untuk melakukan pembukaan sekolah atau kegiatan belajar tatap muka di sekolah di seluruh zona risiko virus corona mulai Januari 2021.
"Perbedaan besar di SKB sebelumnya, peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Tapi Pemda menentukan sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail," kata Nadiem Makarim, Jumat (20/11/20).[Fhr]