telusur.co.id - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga menilai, jika benar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali kasus 'kardus durian' yang diduga melibatkan nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (cak Imin), kesan politisnya sangat kental. Pangkalnya, kasus ini sudah lama, namun kenapa saat mendekati tahun politik akan dibuka kembali.
"Jika benar dibuka kembali, kasus kardus durian akan dikesankan sebagai pesanan dari pihak-pihak tertentu," kata Jamiluddin kepada wartawan, Senin (31/10/22).
Jika itu benar, KPK akan dianggap sudah tidak lagi independen dalam menilai suatu kasus memenuhi tindak korupsi.
Menurut dia, masyarakat juga akan berpeluang menuntut kasus lain yang melibatkan politisi. Misalnya, masyarakat meminta nama-nama yang muncul dalam sidang kasus e-KTP dibuka kembali.
Sebab, beberapa nama politisi yang muncul dalam sidang pengadilan hingga sekarang tidak ada kelanjutannya. Mereka itu bebas begitu saja, sementara lainnya menghirup jeruji penjara.
"Kalau KPK tidak bisa adil, sebaiknya tidak membuka kembali kasus-kasus korupsi pada tahun politik. Hal itu akan membuat gaduh dan semakin panasnya suhu politik di tanah air," sarannya.
KPK juga akan dinilai sangat politis dalam melihat kasus korupsi. Hal itu akan berbahaya, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Namun, jika KPK adil dan mampu membuka kembali semua kasus korupsi lama, termasuk kasus e-KTP, maka KPK terbebas dari tuduhan menangani kasus korupsi berdasarkan pesanan dan politis.
"Hal itu patut KPK renungkan sebelum membuka kembali kasus kardus durian," tukasnya.[Fhr]



