Selesaikan Persoalan Asuransi, NasDem Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Tabrak Hukum - Telusur

Selesaikan Persoalan Asuransi, NasDem Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Tabrak Hukum


telusur.co.id - Langkah pemerintah untuk menyelesaikan persoalan karut marut asuransi plat merah sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan tidak melanggar hukum. Pemerintah harus belajar dari kasus Bank Century beberapa tahun lalu. 


Begitu disampaikan oleh Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai NasDem Okky Asokawati di Jakarta, Kamis (16/1/20).


"Pemerintah harus memegang prinsip dan asas bertindak yang cermat (principle of carefulness) dalam menyelesaikan karut marut asuransi ini. Hal ini sesuai dengan prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)," ingat Okky.

Mantan anggota Komisi IX DPR ini menilai, sejumlah rencana yang akan dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan asuransi milik pemerintah masih menyentuh urusan hilir. Padahal, penyelesaian masalah harus komprehensif mulai dari hulu hingga hilir.

"Seperti gagasan membuat holding perusahaan asuransi milik pemerintah, itu berada di tataran hilir. Bila pun opsi itu ditempuh, pemerintah harus cermat, hati-hati dan tidak menabrak hukum," kata Okky. 


Mantan model senior ini juga menyoroti rencana pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang digulirkan pemerintah dengan merujuk Pasal 53 UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.Menurut Okky, tersebut juga terlambat. Padahal, kata dia, amanat UU disebutkan keberadaan LPP harus diatur melalui UU. 

"Dan UU mengenai penjamin polis itu disebutkan paling lambat tiga tahun sejak UU Perasuransian diundangkan. Artinya keberadaan paling lama UU Penjamin Polis itu terbit tahun 2017 lalu, bukan sekarang baru bahas rencana membahas UU," kata Okky. 

Ia memberi catatan atas abainya fungsi legislasi yang dimiliki DPR dan pemerintah khususnya terkait keberadaan UU Penjamin Polis. Menurut dia, jika masalah ini dipandang perlu, Presiden dapat menerbitkan Perppu mengenai Lembaga Penjamin Polis. 

"Salah satu syarat menerbitkan Perppu karena terjadinya kekosongan hukum. Saya kira opsi Perppu dapat dipilih Presiden. Karena jika menunggu pembahasan DPR dan Pemerintah membutuhkan waktu yang lama," tukas Okky.[Fhr]


Tinggalkan Komentar