Sembako Sampai Jasa Sekolah Dipajaki, Pemerintah Makin Ngawur  - Telusur

Sembako Sampai Jasa Sekolah Dipajaki, Pemerintah Makin Ngawur 


telusur.co.id - Anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PKS, Sukamta menilai, rencana pemerintah akan menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen, merupakan kebijakan ngawur yang akan menyengsarakan rakyat. Apalagi, perluasaan pengenaan pajak ini menyasar langsung pada masyarakat bawah, seperti PPN untuk sembako, jasa sekolah, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa tenaga kerja dan beberapa bentuk jasa lainnya.

"Saat ini masyarakat kecil sangat terdampak oleh pandemi, mestinya pikiran pemerintah itu bagaimana memberikan subsidi sembako supaya harganya stabil dan terjangkau bukan malah akan dipajaki," kata Sukamta dalam keterangannya, Jumat (11/6/21). 

Sukamta menjelaskan, sembako merupakan kebutuhan seluruh masyarakat. Bagi rakyat kecil sembako itu barang mewah untuk menyambung hidup. Jika pajak dikenakan pada sembako, harga-harga akan naik dan memicu inflasi, ini juga bisa memunculkan kelangkaan barang. 

"Rakyat kecil akan makin tak berdaya. Jika ini yang terjadi, maka pemerintah gagal melindungi hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanahkan konstitusi," ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menduga rencana pemerintah memperluas cakupan pajak lantaran ingin mendongkrak pendapatan negara yang saat pandemi mengalami penurunan tajam. Namun, jika cara menaikkan pendapatan dengan membebani pajak sembako hingga jasa sekolah, ini menunjukkan kreativitas pemerintah tumpul.

"Pemerintah semestinya meningkatkan kinerja ekspor. Pemerintah juga bisa menambah pajak pada barang-barang yang bisa mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan seperti rokok, plastik, makanan berbasis soda dan gula/ manisan. Jadi tolong lebih kreatif, jangan malah bebani rakyat kecil," ucapnya.

Sukamta menyatakan Fraksi PKS jelas akan bersikap menolak adanya rencana pengenaan pajak terhadap sembako, jasa sekolah dan semua hal yang berdampak membebani rakyat kecil. 

"Selama ini rakyat kecil sudah dapat banyak beban, ada pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dll. Kebijakan yang selama ini berlaku dengan tidak ada PPN untuk sembako semestinya tidak perlu dirubah," pungkas Sukamta.[Fhr]


Tinggalkan Komentar