telusur.co.id - Partai Buruh akan menyampaikan setidaknya tiga pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Bawaslu RI, Senin (13/6/22).
Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh menjelaskan tiga pelanggaran yang dilakukan KPU.
Pertama, pelanggaran terkait persyaratan anggota partai yang secara substansi diharuskan bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP elektronik. Substansi aturan ini termuat dalam draf Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi.
"Dengan merujuk pada aturan tersebut, maka buruh pabrik asal Kabupaten Sumenep Jawa Timur yang bekerja di Kabupaten Tangerang Banten, misalnya, dia hanya boleh terdaftar sebagai anggota di kepengurusan Partai Buruh Kabupaten Sumenep," kata Said, Minggu (12/6/22).
Said menjelasakan, jika buruh itu mendaftar sebagai anggota pada kepengurusan Partai Buruh Kabupaten Tangerang yang menjadi tempat domisilinya, status keanggotaannya potensial akan menuai masalah pada saat pelaksanaan verifikasi faktual.
Jadi, kata dia, kalau nanti KPU Kabupaten Sumenep melakukan verifikasi faktual di alamat KTP yang bersangkutan, maka si buruh pabrik yang faktualnya berdomisili di Tangerang itu pasti tidak bisa ditemui di daerah asalnya. Pada ujungnya, statusnya sebagai anggota Partai Buruh potensial dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU
"Nah, aturan yang semacam itu jelas pelanggaran terhadap hak konstitusional dan hak asasi manusia karena bertentangan dengan UUD 1945 dan Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik," ujarnya.
Pelanggaran yang kedua, kata Said, adalah terkait masa kampanye yang sudah dinyatakan KPU hanya akan berlangsung selama 75 hari. Aturan ini jelas menyimpang dan bertentangan dengan UU Pemilu.
"Dalam konstruksi UU Pemilu masa kampanye didesain paling sedikit tujuh bulan dan bahkan bisa dibuat sampai dengan sembilan bulan. Atas penyimpangan ini saya melihat KPU sepertinya salah kaprah dalam memahami persoalan kampanye," ungkapnya.
Dikatakannya, kampanye sesungguhnya adalah hak rakyat untuk mengetahui visi, misi, dan program partai politik. Dia juga berfungsi sebagai pendidik politik bagi masyarakat.
Sehingga, kampanye tidak boleh hanya dilihat dari sudut kepentingan partai, tetapi lebih penting dari itu kampanye seharusnya dipandang dan diorientasikan pada kepentingan pemilih dalam rangka memenuhi hak rakyat mendapatkan pendidikan politik.
"Jadi, dengan disunatnya waktu kampanye oleh KPU, hal itu dapat dimaknai bahwa KPU secara sengaja ingin membatasi hak dan kesempatan masyarakat untuk memperoleh sebanyak-banyaknya informasi tentang peserta Pemilu dan membatasi waktu bagi masyarakat untuk berpikir serta menimbang-nimbang calon yang kelak akan dipilihnya di Pemilu," terang Said.
Pelanggaran yang ketiga adalah terkait terbitnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Umum 2024 (PKPU 3/22).
Dalam Peraturan tersebut, menurut Said, jelas sekali terlihat bahwa KPU tidak mempunyai persiapan yang matang untuk menyelenggarakan Pemilu 2024.
"Baru kali ini saya menemukan ada PKPU yang mengatur mengenai jadwal tahapan, isinya umum sekali. Seperti kisi-kisi saja. Tidak ada rincian yang jelas dari tiap-tiap tahapan yang akan dilaksanakan," ujarnya.
Said menuturkan, Partai Buruh jelas sangat dirugikan dengan aturan jadwal tahapan itu. Sebagai partai politik bakal calon Peserta Pemilu kami berhak atas informasi pemilu yang lengkap dan jelas dari KPU agar kami bisa mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin.
Kapan jadwal penyampaian data dan dokumen partai ke dalam Sistem informasi politik (Sipol) KPU, jadwal verifikasi administrasi, verifikasi faktual, jadwal sengketa verifikasi, proses pencalonan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), dan Daftar Calon Tetap (DCT), tidak ada satu pun yang jelas diatur waktunya dalam PKPU 3/2022.
"Di sini saya lihat KPU seperti main-main dalam mempersiapkan Pemilu 2024. Padahal dari Pemilu ini kita hendak membentuk pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk periode lima tahun berikut," ternagnya.
"Beberapa persoalan itulah yang besok akan kami laporkan kepada Bawaslu. Sebagai lembaga yang bertugas meluruskan penyimpangan Pemilu jelas Bawaslu harus mengambil tindakan terhadap," tandasnya. [Tp]
Senin Ini, Partai Buruh akan Laporkan KPU ke Bawaslu Terkait Tiga Pelanggaran

Partai Buruh. (Ist).