Sentil Fadjroel, Nasdem : Fasilitas Keuangan Untuk Warga Tidak Boleh Diskriminatif - Telusur

Sentil Fadjroel, Nasdem : Fasilitas Keuangan Untuk Warga Tidak Boleh Diskriminatif

Willy Aditya

telusur.co.id - Pernyataan juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman bahwa hanya kelompok masyarakat yang positif Covid-19 yang memperoleh stimulus perekonomian dari peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 dinilai mengaburkan informasi. 

Dalam arahan kebijakan yang disampaikan Presiden Joko Widodo sama sekali tidak disebutkan pembedaan antara orang positif Covid 19 atau bukan. Justru Presiden dengan tegas mengatakan bahwa arahan kebijakan stimulus ekonomi tersebut karena telah mendengar keluhan dari tukang ojek, supir taksi, dan orang-orang yang memiliki kredit. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR Fraksi NasDem Willy Aditya di Jakarta, Senin (30/03). 

“Ini jubir presiden bukan membantu kejelasan pesan dari presiden malah membangun kesimpulan sendiri dan mengaburkan informasi. Bahkan Peraturan OJK sendiri menyebutkan stimulus ekonomi ditujukan kepada debitur yang terkena dampak. Tidak ada yang dibedakan antara ODP, PDP atau masyarakat lainnya. Keliru besar itu,” ujarnya. 

Wakil ketua Fraksi NasDem DPR ini menegaskan bahwa kebijakan stimulus yang dikeluarkan presiden sudah tepat untuk mempertahankan menyelamatkan ekonomi Indonesia. Karena kebijakan yang disampaikan Jokowi dengan jelas menyasar semua kelompok ekonomi yang terkena dampak dari covid 19. Menurutnya, konsumsi dan produksi masyarakat harus dipertahankan dengan adanya stimulus ekonomi demikian.

“Kebijakan Presiden sudah diterjemahkan dengan benar oleh OJK. Peraturan OJK memang memberi kewenangan kepada Bank untuk menetapkan syarat berdasarkan analisis kualitas kredit, kualitas aset, ketepatan pembayaran, tapi tidak ada yang berdasarkan status ODP atau PDP. Itupun kalau bank membuat syarat tetap harus dilaporkan kepada OJK,” katanya. 

Willy menyangsikan apa yang disampaikan oleh Jubir Presiden, Fadjroel Rachman dengan membedakan penerima stimulus berdasarkan OPD, PDP dengan masyarakat umum. Menurutnya, jubir justru menambahkan ketentuan baru atas kebijakan presiden dan peraturan OJK yang telah resmi. 

“Kalau frase ODP dan PDP tidak ada didalam peraturan OJK dan kebijakan umum dari Presieden. Ini berarti Jubir menginterpretasi mandiri dan mengeluarkan kebijakan sendiri. Jubir Offside kalau begitu. Ini bisa mengacaukan penerimaan oleh Bank yang dengan sukarela atas kesadarannya untuk membantu pemerintah dalam penanganan Covid 19,” katanya. 

Anggota komisi I DPR ini menyoroti pernyataan-pernyataan jubir resmi lembaga negara dan presiden yang menurutnya harus lebih hati-hati dan benar-benar crystal clear. 

“Jubir resmi harusnya menyampaikan pesan dengan jernih. Pertimbangkan semua aspek pesan yang akan disampaikan. Jangan cepat-cepat bicara lalu blunder. Seperti pernyataan Fadjroel ini bukan kewenangan Jubir menetapkan kategori penerima stimulus ekonomi,” tegasnya. 

Willy berharap permasalahan kriteria penerima stimulus kredit ini selesai dengan kembali pada definisi yang tegas ada di peraturan OJK. Perbankan dan lembaga keuangan non bank bisa segera menyesuaikan diri dengan peraturan yang ada agar masyarakat juga bisa segera menikmati dampak kebijakan dari pemerintah ini.

“Polemik PDP, ODP penerima stimulus ini saya harap berhenti disini. Kembali saja pada peraturan OJK agar Bank dan Lembaga non bank bisa segera melaporkan penerapannya dan masyarakat bisa segera menikmati dampaknya,” tutupnya. [ham]


Tinggalkan Komentar