telusur.co.id - Masyarakat perlu memahami bahwa hak atas kesehatan bukan sekadar layanan medis, tetapi bagian dari perlindungan hukum yang dijamin oleh negara.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Siti Qomariah dalam kegiatan Penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025, di Kantor Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
“Selama ini, banyak warga yang tidak mengetahui bahwa mereka punya hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Perda ini hadir sebagai payung hukum yang menjamin hak-hak itu,” ujar Siqom.
Ia menjelaskan bahwa Perda ini tidak hanya memuat ketentuan teknis, tetapi juga prinsip keadilan, keterjangkauan, dan perlindungan hak asasi manusia dalam layanan kesehatan. Oleh karena itu, edukasi terhadap masyarakat mengenai isi Perda ini menjadi bagian penting dari upaya menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan berdaya.
“Jika masyarakat tahu bahwa ada Perda yang melindungi mereka, maka tidak akan ragu untuk bersuara ketika hak-haknya terabaikan,” tegasnya. [ham]