telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Siti Qomariah kembali menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin hak kesehatan masyarakat.
Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, yang dilaksanakan pada Senin, 30 Juni 2025, di Kantor Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Menurut Siti Qomariah—yang akrab disapa Siqom—Perda ini merupakan pedoman yang menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan secara terstruktur di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa.
“Perda ini bukan sekadar regulasi, tetapi komitmen nyata bahwa kesehatan adalah hak dasar yang harus dijamin keberlangsungannya,” tegasnya.
Melalui Perda ini, pemerintah daerah memiliki acuan untuk menyusun kebijakan, menjamin ketersediaan sumber daya, serta melibatkan peran masyarakat dalam pelaksanaan program kesehatan. Siqom pun menekankan bahwa pemahaman masyarakat terhadap isi Perda ini sangat penting agar mereka mampu mengakses hak-haknya secara adil dan merata. [ham]