Soal Aturan Jam Kerja, Heru: Nanti Pihak Swasta Kita Ajak Bicara - Telusur

Soal Aturan Jam Kerja, Heru: Nanti Pihak Swasta Kita Ajak Bicara

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebut pihaknya bakal berkoordinasi dengan perusahaan swasta yang berada di kawasan Sudirman-Thamrin hingga asosiasi pemilik gedung untuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) terkait aturan jam kerja.

“Ya nanti kan pihak swasta kita ajak bicara, pemerintah pusat, kantor-kantor yang di sekitar Sudirman-Thamrin kita ajak ngobrol, asosiasi-asosiasi gedung, mall kita ajak bicara juga,” kata Heru di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/23).

Lebih lanjut Heru mengatakan, dirinya akan membuka acara FGD itu secara langsung yang nantinya bakal dihadiri oleh para stekholder terkait.

Namun, ia tak merinci kapan waktu FGD itu diselenggarakan.

“FGD nanti, FGD kan nanti di (hotel) Borobudur dengan semua pihak, lapisan masyarakat. nanti saya yang buka,” tuturnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya bakal melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait pembahasan mengenai pembagian jam masuk kantor. Heru mengatakan, nantinya FGD bakal mengundang pihak terkait seperti pengamat transportasi hingga Polda Metro Jaya.

"Lagi dibahas sama Dinas Perhubungan, FGD segera. Saya sudah minta, lagi disusun tokoh-tokohnya dan pegiatnya," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/5/23).

Lebih lanjut, Heru mengusulkan konsep untuk pengaturan jam kerja. Ia mengungkapkan, bakal membagi dua sesi jam masuk kerja yakni jam 08.00 dan jam 10.00 WIB.

“Masuknya tiap gedung harus separuh, jam 08.00 WIB dengan jam 10.00 WIB. Jadi kalau orang tua dari rumah ngantar anak sekolah dulu jam 07.00 WIB, terus dia ke kantor jam 08.00. Jadi engga ganggu orangtua mengantar anak ke sekolah,” terang Heru.

Untuk pembagian jam masuk kerja tersebut, Heru bakal menyesuaikan jam kerja pada masing-masing perusahaan. Pembagian jam masuk kerja itu dilakukan demi mengurangi angka kemacetan 30 persen di Ibu Kota.

“Nah, itu nanti yang jam 08.00 sama yang jam 10.00, itu yang akan dibahas, nanti dibahas tergantung masing-masing mereka swasta," tutur Heru. [Fhr]


Tinggalkan Komentar