Soal OTT di Sumut, KPK Terbuka Panggil Gubernur Bobby Nasution - Telusur

Soal OTT di Sumut, KPK Terbuka Panggil Gubernur Bobby Nasution

Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution

telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka kemungkinan memanggil Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) baru-baru ini di Sumut. OTT tersebut telah menyeret lima tersangka yang kini sedang menjalani proses penyidikan.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6). “KPK tentu akan memanggil siapa saja sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Termasuk bila Gubernur Sumut diperlukan keterangannya, akan kami lakukan sesuai prosedur,” ujar Budi.

Ia menambahkan bahwa analisis dan pendalaman terhadap para tersangka dan barang bukti masih terus dilakukan untuk membongkar alur dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “KPK juga akan menyita aset-aset terkait sebagai bagian dari upaya pembuktian serta langkah awal pengembalian kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Sebelumnya, Bobby Nasution, yang juga menantu Presiden Joko Widodo, menyatakan kesiapannya jika dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia menegaskan komitmennya mendukung proses hukum secara terbuka. “Namanya proses hukum, ya kami bersedia saja. Kalau katanya ada aliran uang, ya wajib memberikan keterangan,” kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Senin.

Bobby juga menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus bersikap kooperatif, baik jajaran atas, sejawat, maupun bawahan, apabila terbukti mengetahui atau menerima aliran dana.

Meski belum dirinci secara resmi siapa saja yang terlibat dalam aliran uang korupsi tersebut, KPK memastikan akan memanggil semua pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan. Langkah itu, kata Budi, merupakan bagian dari proses hukum yang tak memandang status jabatan.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah, terlebih dengan melibatkan pejabat tingkat provinsi dan membuka kemungkinan meluasnya dugaan keterlibatan.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 26 Juni 2025 terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

KPK pada 28 Juni 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang.[]
 


Tinggalkan Komentar