telusur.co.id - Pemerintah mengklaim bahwa Keppres Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu adalah terobosan atas tertundanya proses pembentukan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan proses penyelidikan dan penyidikan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung yang tidak ada titik temu.
Ketua SETARA Institute Hendardi menganggap, klaim ini adalah cara negara memanipulasi jalan keadilan bagi korban yang sama sekali tidak akan melimpahkan keadilan dan menyajikan pembelajaran berharga bagi bangsa atas kejahatan-kejahatan masa lalu.
Hendari menegaskan, argumen KKR yang belum dibahas, bisa dibantah, mengapa baru berpikir menyelesaiakan pelanggaran HAM di sisa masa jabatan Presiden Jokowi. Padahal sejak awal
menjabat, bahkan sejak era Presiden SBY, baik melalui Wantimpres RI maupun melalui Menko Polhukam, desakan, aspirasi, diskusi dan langkah-langkah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu sudah pernah
dibahas.
"Berkali-kali elemen korban, termasuk kelompok masyarakat sipil dimintai pendapat. Tetapi nyatanya harapan itu diabaikan dengan membentuk Keppres yang lebih menyerupai Panitia Santunan bagi korban lalu kemudian dianggap telah menyelesaikan tuntutan keadilan penanganan pelanggaran HAM masa lalu," kata Hendari dalam keterangannya, Senin (21/8/22).
Hendari menilai, Presiden Jokowi tidak menangkap pesan Putusan MK No. 18/PUU-V/2007, tertanggal 21 Februari 2008, yang pada intinya penentuan kualifikasi pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 bukanlah domain DPR. Tetapi kewenangan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, yang tanpa menunggu keputusan DPR, Kejaksaan Agung memulai suatu proses penyidikan.
"Tugas DPR kemudian hanyalah merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM kepada Presiden RI," ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut Hendardi, jalan penyelesaian yudisial sebenarnya tidak ada kebuntuan jika Jokowi bisa mendisiplinkan Jaksa Agung untuk melanjutkan tahap penyidikan atas hasil kerja Komnas HAM.
Faktanya, Jaksa Agung selalu berlindung, menunggu adanya keputusan DPR. Pembentukan UU KKR, semestinya pula bisa diakselerasi, jika Jokowi mampu mendisiplinkan jajaran pemerintahannya plus partai-partai pendukungnya.
"Merevisi UU Minerba, UU KPK, bahkan membahas UU Cipta Kerja, Jokowi dan jajarannya bisa melakukan dengan begitu cepat. Mengapa untuk KKR Jokowi terus menunda?" singgung Hendardi.
Untuk itu, klaim bahwa jalan yudisial masih bisa dijalankan secara paralel adalah kosmetik politik yang ditujukan untuk melemahkan penentangan atas ide Keppres ini.
"Judul Keppres saja penyelesaian non-yudisial, maka peristiwa pelanggaran HAM berat itu dianggap sudah selesai," ucapnya.
Seharusnya, pilihan yudisial atau non-yudisial ini adalah produk akhir setelah sebuah komisi yang mengungkap kebenaran pelanggaran HAM berat selesai bekerja. "Bukan sejak awal ditetapkan jalur non yudisial, karena itu artinya menegasikan jalan keadilan yang lebih obyektif, yakni jalur yudisial," kritiknya.
"Dari seluruh jejak advokasi penyelesaian pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, tampak Presiden Jokowi-lah yang paling lemah secara kepemimpinan, sehingga ide dan rencana pemutihan pelanggaran HAM bisa diakomodasi dan menjadi kebijakan Presiden," tukasnya.[Fhr]



