telusur.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hajatan politik terkait Pemilu 2024 tidak boleh mengganggu agenda pembangunan Indonesia.

"Itu adalah siklus demokrasi yang normal yang memang sudah diatur oleh undang-undang dan Indonesia adalah negara demokrasi yang berarti mekanisme pemilihan umum memang sudah ditetapkan. Itu tidak boleh mengganggu juga berbagai agenda-agenda pembangunan," kata Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (23/11/23).

Dalam acara Hajatan Politik Dan Arah Ekonomi Bisnis 2024 itu, ia menuturkan, meskipun Indonesia menghadapi tahun politik, namun agenda pembangunan seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pembangunan infrastruktur, harus tetap diprioritaskan dan dilaksanakan demi mewujudkan ekonomi Indonesia yang maju.

Karenanya, semua pihak perlu menjaga agar pemilu dapat berlangsung dengan kondusif dan agenda pembangunan Indonesia tetap berjalan dengan optimal dan mencapai target.

Total alokasi anggaran untuk Pemilu dari 2022-2024 sebesar Rp70,6 triliun. Anggaran tersebut diberikan secara bertahap, pada 2022 tercatat anggaran pemilu sebesar Rp3,1 triliun, pada 2023 sebesar Rp30 triliun, serta pada 2024 sebesar Rp37,4 triliun.

Alokasi tersebut digunakan antara lain untuk pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pengelolaan, pengadaan, laporan dan dokumentasi logistik.

Anggaran pemilu juga digunakan untuk pengamanan pemilu, pengawasan dana penyelenggaraan pemilu, serta penanganan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, diseminasi informasi, sosialisasi dan peliputan terkait pemilu.

Di sisi lain, Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk David Sumual mengatakan, selama masa pemilu, perputaran uang dan belanja pemerintah cenderung meningkat sehingga memberikan stimulus di sektor konsumsi. Setelah pemilu, pasar modal dan pasar obligasi pun bereaksi bullish atau positif.

"Selalu indeks harga saham maupun yield obligasi kita membaik setelah pemilu. Tapi kalau untuk kurs mata uang rupiah kita kadang menguat kadang melemah setelah pemilu, ini lebih dipengaruhi kelihatannya untuk rupiah itu faktor eksternal dibandingkan faktor pemilu," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan partai politik beserta calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus memahami perencanaan pembangunan nasional sesuai amanat Visi Indonesia Emas 2045.

Perencanaan tersebut mencakup Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029.

"Jadi nanti presiden terpilih itu akan menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional untuk tahun 2025 ke 2029, yang didasarkan tentu dari pentahapan di RPJPN 2025-2045,” ujarnya dalam acara Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik, di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (9/10).

Dia menekankan bahwa parpol dan capres/cawapres harus memastikan pemilihan prioritas program selaras dengan koridor-koridor pembangunan, sehingga program bersifat konkret dan deliverable. Hal ini mengingat RPJPN berbentuk undang-undang yang mengikat seluruh anak bangsa.[Fhr]