telusur.co.id, Jakarta - PT Central Data Technology mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Buana Artha Tekno Sains (BATS) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Gugatan tersebut diajukan lantaran PT Buana Artha Tekno Sains yang merupakan bagian dari Multi Buana Grup tak kunjung membayar pesanan pembelian sejumlah barang dari PT Central Data Technology dengan nilai total Rp 13,2 miliar.
"Sejak pemesanan pembelian jasa dan barang yang dipesan pihak tergugat pada 6 Desember 2019 sampai saat ini belum ada tanda dari pihak mereka menunaikan kewajibannya. Ada yang sudah dibayar tapi jumlahnya sangat kecil dan tidak signifikan," kata kuasa hukum PT Central Data Technology, Oktavia Anggriani.melalui keterangannya, Selasa (13/04/2021).
Pesanan pembelian atau Purchase Order (PO) tersebut ditandatangani oleh Eko Pujiyanto selaku Direktur PT Buana Artha Tekno Sains, dimana dalam PO tersebut terdapat ketentuan mengenai pembayaran PO akan dilakukan secara penuh dalam waktu 30 hari kerja sejak berita acara serah terima (BAST) yang telah ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2019.
Namun sampai saat ini PT Buana Artha Tekno Sains belum melakukan pembayaran secara signifikan.
PT Central Data Technology sudah beberapa kali memberikan surat peringatan maupun somasi tetapi hal tersebut diabaikan oleh PT Buana Artha Tekno Sains.
Dalam petitum gugatannya, PT Central Data Technology meminta PN Jakut menyatakan PT Buana Artha Tekno Sains telah melakukan perbuatan wanprestasi atas kesepakatan jual beli berdasarkan pesanan pembelian tertanggal 6 Desember 2019.
Atas hal tersebut, PT Central Data Technology meminta PN Jakut menghukum PT Buana Artha Tekno Sains melunasi kewajibannya sebesar Rp 16,6 miliar yang terdiri dari kewajiban pokok sebesar Rp 11,7 miliar dan denda Rp 4,89 miliar.