Tak Ada Kegentingan, Guru Besar Unpad Prediksi Perppu KPK Tak Keluar - Telusur

Tak Ada Kegentingan, Guru Besar Unpad Prediksi Perppu KPK Tak Keluar

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Bandung, Indra Perwira

telusur.co.id - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Bandung, Indra Perwira memprediksi Presiden Joko Widodo tidak akan mengeluarkan Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantaran tidak ada syarat konstitusionalnya.

"Tentu tidak. Karena untuk mengeluarkan Perppu KPK itu ada syarat konstitusionalnya, yaitu kegentingan yang bersifat memaksa. Keadaan genting tapi tidak memaksa, maka tidak bisa diterbitkan Perppu," kata Indra pada wartawan, Senin (21/10/2019). 

Menurutnya, hanya segelintir akademisi yang mengklaim diri sebagai civil society, dan anehnya mereka tidak ngomong apapun untuk kasus Mimika di Papua yang eksistensinya jauh lebih genting. Jadi kalau kita sebagai bangsa masih penasaran atas Revisi Undang-Undang KPK, silahkan menempuh jalan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Namun terhadap upaya judicial review yang dilakukan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang umur berlakunya belum seumur jagung itu, saya tidak yakin akan dikabulkan oleh MK, karena dalam pandangan saya tidak ditemukan pasal-pasal revisi itu yang inkonstitusional," tegasnya.

Lanjutnya, bagus tidaknya undang-undang itu, apalagi pasal-pasal yang terkandung di dalamnya tidak melanggar konstitusi, maka kita dilihat setelah berlakunya. Jangan terburu-buru mengatakan bahwa pasal-pasal yang terdapat dalam UU KPK nomor 19 tahun 2019 itu berpotensi melucuti lembaga anti rasuah tersebut.

“Saya yakin apabila UU KPK nomor 19 tahun 2019 yang baru ini diterapkan, maka KPK akan bekerja lebih efektif, sebab baik buruknya kinerja suatu lembaga pemerintah itu, apalagi yang bersifat independen, terpulang kepada integritas dan semangat para pemangkunya dalam bekerja memberantas korupsi," ungkapnya. 

Apabila diberi fasilitas yang bagus, terus Undang-Undang yang kita berikan superbody mutlak sekalian, akan tetapi jika oknum-oknum penegak hukumnya tidak memiliki integritas dan semangat yang tinggi memerangi korupsi, tetap tidak akan efektif. Malah menjadi lembaga yang loyo. Jadi baik buruknya KPK secara sosial bukan terletak pada undang-undangnya tapi pada integritas penegak hukumnya. 

“Dikatakan berintegritas itu apabila para penegak hukumnya tidak melanggar etis, dan tetap menjaga nama baik institusinya," pungkasnya. [Ham]


Tinggalkan Komentar