Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik, Status Tersangka Finsen Mendrofa Dihentikan - Telusur

Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik, Status Tersangka Finsen Mendrofa Dihentikan


telusur.co.id - Status hukum terhadap tersangka dugaan pencemaran nama baik atas nama Finsen Mendrofa dihentikan pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri. Hal ini dilakukan menyusul dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Kuasan hukum Finsen Mendrofa, Wardaniman Larosa mengatakan, pada 25 Juni 2020, pihaknya mendapatkan Surat dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yaitu Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3) Nomor S.Tap/55.B/VI/2020/Dittipidsiber tanggal 24 Juni 2020 atas Laporan Polisi yang dilaporkan Marinus Gea melalui kuasa hukumnya. 

"Alasan SP3 itu karena tidak memenuhi keseluruhan unsur pasal yang disangkakan bukan karena dicabut laporannya dan bukan juga karena telah ada perdamaian, ini murni objektivitas dan profesionalitas penyidik karena setelah digelar ternyata laporan tersebut tidak memenuhi keseluruhan unsur pada pasal pencemaran nama baik dan fitnah, sehingga patut diduga secara hukum Klien kami Finsen Mendrofa tidak melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor," kata Wardaniman dalam keterangannya, Kamis (2/7/20).

Politisi PDIP, Marinus Gea melalui kuasa hukumnya, pada Pada 28 Februari 2017 silam, melaporkan Finsen Mendrofa atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (3), Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dengan Laporan Polisi Nomor : LP/230/II/2017/Bareskrim atas Laporan Polisi Marinus Gea tersebut terus bergulir hingga dilakukan penetapan tersangka kepada Finsen Mendrofa sekitar bulan september 2017.

Wardaniman mengaku mendegar berkas perkara dikembalikan Jaksa Penuntut Umum kepada Penyidik (P19) beberapa kali dan terakhir pada Februari 2020. 

"Setelah P19 beberapa kali, Kami terus mendesak penyidik untuk memberikan kepastian hukum kepada klien kami karena penetapan tersangka sudah lebih 2 tahun dan apabila tidak ada kepastian hukum, Kami juga sudah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk mencari kepastian hukum dan keadilan terhadap Klien kami," kata Wardaniman.

Sebelumnya, Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan bahwa kasus yang dilaporkan oleh salah satu kuasa hukum politisi PDIP kepada Finsen Mendrofa telah dihentikan dengan bukti adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

“Ya benar pada 24 Juni 2020 kemarin, kami melalui Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Siber telah menerbitkan SP3,” kata Argo.

Argo menjelaskan, pihaknya menerbitkan SP3 dengan dasar dugaan tindak pidana pencemaran nama baik belum memenuhi unsur di dalamnya.

“Terhitung tanggal 24 Juni 2020, dikarenakan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana tidak memenuhi keseluruhan unsur pasal yang dipersangkakan terkait dugaan pencemaran nama baik. SP3 itupun sudah diberitahukan kepada pihak terkait salah satunya Jaksa Agung Republik Indonesia,” kata Argo.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar