Tambang Pasir Ilegal di Blitar Disorot, Lia Istifhama Minta Polisi Bertindak Tegas - Telusur

Tambang Pasir Ilegal di Blitar Disorot, Lia Istifhama Minta Polisi Bertindak Tegas

Pambang pasir. Gambar ilustrasi. Sumber foto: internet

telusur.co.id - Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Jawa Timur, Lia Istifhama, mendesak aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Rejoso, Desa Genirojo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Lia menilai penegakan hukum harus segera dilakukan untuk menghentikan potensi kerusakan lingkungan sekaligus memastikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya komitmen Kapolres Blitar untuk menindaklanjuti laporan mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Senator yang akrab disapa Ning Lia itu menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, seluruh regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), harus diterapkan secara konsisten.

"Aturan terkait pertambangan, seperti UU Minerba yang kini juga menjadi bahasan Prolegnas antara DPR dan DPD RI, dibuat untuk diimplementasikan secara tepat oleh seluruh pihak terkait. Regulasi tidak boleh hanya sebatas aturan yang ditetapkan, tetapi gagal diterapkan secara nyata di lapangan," ujar Lia dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, aturan pertambangan tidak semata-mata dibuat untuk mengatur kegiatan ekonomi. Regulasi tersebut juga memiliki fungsi penting dalam melindungi kepentingan negara, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

Karena itu, setiap dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan harus ditangani secara profesional dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Lia menekankan, ketegasan aparat menjadi salah satu kunci untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal tidak cukup berhenti pada pernyataan atau komitmen.

"Penegakan hukum harus diwujudkan melalui tindakan nyata, terukur, dan berkelanjutan," tegasnya.

Ia juga mengaitkan penindakan terhadap pertambangan ilegal dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberantasan perilaku "serakahnomic", yakni tindakan yang mengejar keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan negara, masyarakat, dan lingkungan.

"Sikap tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya melawan perilaku serakahnomic—yaitu tindakan oknum-oknum yang mengejar keuntungan pribadi hingga merugikan negara dan masyarakat sekitar. Praktik serakah seperti ini harus kita lawan bersama," kata Lia.

Dalam kasus tambang pasir ilegal di Kecamatan Ponggok, Lia berharap komitmen kepolisian segera diwujudkan dalam bentuk langkah hukum yang konkret.

Ia mendorong aparat tidak hanya menghentikan aktivitas pertambangan, tetapi juga memastikan kegiatan ilegal tersebut tidak kembali beroperasi.

Lia bahkan meminta agar tambang pasir ilegal tersebut dapat ditutup secara permanen apabila hasil penindakan dan pemeriksaan aparat membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Menurutnya, masyarakat kini menunggu tindakan nyata dari aparat agar potensi kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.

Selain itu, perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang aman, sehat, dan terjaga juga harus menjadi bagian dari prioritas penegakan hukum.

"Kembali pada kasus penambangan pasir ilegal di Blitar, semoga langkah dan penindakan hukum yang tegas dari kepolisian dapat segera diwujudkan secara nyata," pungkas Lia.

Dengan adanya tindakan tegas, Lia berharap aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan dapat dihentikan, sementara masyarakat memperoleh kepastian bahwa hukum benar-benar hadir untuk melindungi lingkungan dan kepentingan publik.


Tinggalkan Komentar