Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Sita 25 Kg Sabu - Telusur

Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Sita 25 Kg Sabu

Ungkap kasus peredaran sabu (Foto: Humas Polres Jakbar)

telusur.co.id - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga pelaku pengedar narkoba berinisial RG, MI, dan ZF. Selain menangkap pelaku, petugas turut juga menyita sebanyak 25,1 Kg narkotika jenis sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, awalnya pihaknya menangkap seorang kurir yang biasa mengedarkan barang haram di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menangkap seorang kurir berinisial RG di depan ruko, Cariu, Kabupaten Bogor.

“Dengan barang bukti narkotika yang diamankan seberat 547 gram,” kata Syahduddi dalam keterangannya, Jumat (27/10/23).

Setelah melakukan pendalaman terhadap RG, kata Syahduddi, penyidik mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Setelah itu polisi mengamankan pelaku berinisial IM di perumahan kawasan Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat.

“Dari informasi tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kg dan 325 gram,” ungkap Syahduddi.

“Kemudian tim juga melakukan pendalaman lebih lanjut dan berhasil mengamankan barang bukti yang ketiga seberat 2106 gram atau 2,1 kg di perumahan Kelurahan Nambo Jaya Kecamatan Karawaci kota Tangerang provinsi Banten,” sambungnya.

Setelah itu, dari tiga TKP tersebut, sambung Syahduddi, pihaknya mendapat informasi adanya barang bukti narkoba yang paling besar di salah satu hotel di wilayah Benda, Tangerang, Banten.

“Dan mengamankan satu orang tersangka atas nama ZF dengan barang bukti seberat 21.150 gram atau 21,1 kg,” jelas Syahduddi.

Dari penangkapan seluruh tersangka dan barang bukti yang disita dan diinterogasi, para tersangka menyatakan jaringan ini merupakan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia, Aceh, kemudian Jakarta, Bogor, dan Cianjur.

Atas kelakuannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (Tp)


Tinggalkan Komentar