Anggota DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Dewan Pembina Pokja Ramah Investasi Depok (PRIDE), H. Edi Masturo, menerima audiensi para pelaku usaha properti yang menyampaikan persoalan perizinan pembangunan perumahan di Kota Depok.
Audiensi yang berlangsung di kantor Pride pada Kamis (24/9/2026) itu mempertemukan Edi dengan pelaku usaha properti dari wilayah Depok bagian Barat dan Timur.
Dalam pertemuan tersebut, para pengembang menyampaikan kendala yang mereka hadapi dalam proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Persoalan perizinan tersebut dinilai turut berpengaruh terhadap kelanjutan pembangunan perumahan, termasuk proses pembelian rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Menanggapi hal tersebut, Edi mengatakan, berbagai aspirasi yang disampaikan pengembang telah diterima dan dicatat untuk menjadi bahan pembahasan bersama Pemerintah Kota Depok.
Salah satu persoalan yang menjadi pembahasan adalah kewajiban penyediaan lahan makam sebesar 2 persen dari luas kawasan yang dikembangkan.
“Kami menyarankan para pengembang memenuhi kewajiban penyediaan lahan makam 2 persen sebagai bagian dari solusi agar proses perizinan dapat berjalan. Kami ingin memfasilitasi investor yang memiliki itikad baik membangun Kota Depok, bukan justru mempersulit,” ujar dia kepada telusur.
Dia menilai, sektor properti memiliki keterkaitan dengan pembangunan daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, penerapan regulasi menurut dia perlu disertai kepastian hukum agar investasi yang berjalan sesuai ketentuan tidak menghadapi hambatan berkepanjangan.
Audiensi tersebut sekaligus menjadi ruang bagi Edi untuk menampung persoalan yang disampaikan langsung para pengembang, sebelum dibawa ke pembahasan lebih lanjut bersama pihak terkait.
Sementara itu, Ketua PRIDE, Kasno, menuturkan, persoalan perizinan perlu segera dicarikan jalan keluar.
“Kalau rumah tidak bisa diproses KPR, pemerintah berpotensi kehilangan BPHTB, pajak, dan penerimaan daerah lainnya. Karena itu harus ada solusi bersama antara eksekutif dan legislatif,” ujar dia.
Kasno juga menyebut, sinyal positif dari Komisi A DPRD Kota Depok menjadi salah satu langkah awal dalam upaya mencari penyelesaian atas persoalan yang dihadapi pengembang.
Dia pun berharap, pemenuhan kewajiban penyediaan lahan makam sebesar 2 persen dapat menjadi bagian dari penyelesaian sehingga proses PKKPR dan PBG dapat kembali berjalan lebih lancar.
Dengan demikian, pembangunan perumahan yang sebelumnya tertahan diharapkan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mendorong penyelesaian persoalan PKKPR dan PBG, Kasno meminta Pemerintah Kota Depok memperkuat komunikasi dengan para pelaku usaha properti.
Dia pun bilang, ketentuan perizinan perlu disampaikan secara jelas dan diterapkan secara konsisten agar pengembang memiliki kepastian dalam menjalankan investasi.
Persoalan tersebut dinilai tidak semata-mata menyangkut kepentingan bisnis pengembang. Kelancaran pembangunan perumahan juga berkaitan dengan penerimaan daerah dan kebutuhan masyarakat terhadap hunian dengan administrasi yang tertib serta sesuai tata ruang.
Editor: Risyad.