Tanpa Dasar Hukum, KPK Diminta Periksa Pejabat yang Tetapkan Subsidi Pertamax - Telusur

Tanpa Dasar Hukum, KPK Diminta Periksa Pejabat yang Tetapkan Subsidi Pertamax


telusur.co.id - Anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS Mulyanto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa pejabat yang menetapkan anggaran kompensasi untuk BBM jenis Pertamax. Sebab, penetapan subsidi ini tidak ada dasar hukumnya, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Mengacu Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, Pertamax adalah BBM jenis umum (JBU), tidak termasuk dalam kategori BBM bersubsidi (Jenis BBM Tertentu/JBT) seperti solar dan minyak tanah atau BBM dalam penugasan (Jenis BBM Khusus Penugasan/JBKP) seperti Pertalite. 

"Karenanya harga Pertamax mengikuti mekanisme pasar, tidak disubsidi atau dikompensasi oleh Pemerintah," kata Mulyanto, kepada wartawan, Sabtu (3/9/22).

Mulyanto menambahkan, Keputusan Menteri ESDM No. 62 K/12/MEM/2020, juga menyebutkan sebagai BBM jenis umum, harga Pertamax ditetapkan secara mandiri oleh operator. 

"Pemerintah hanya mengatur norma dasarnya saja. Tidak menetapkan harga BBM jenis umum ini," ucapnya. 

Operator diberi kewenangan untuk menetapkan harga Pertamax. Kemudian operator melaporkan harga BBM jenis umum yang telah ditetapkan tersebut kepada Pemerintah.  

Berbeda dengan Solar atau Pertalite yang disubsidi atau diberikan kompensasi oleh Pemerintah, sehingga harganya ditetapkan oleh Pemerintah. 

Diberitakan sebelumnya, harga jual Pertamax di bawah harga keekonomiannya. Harga keekonomian Pertamax berdasarkan ICP USD 105 dan kurs Rp 14.700, adalah sebesar Rp 17.300 per liter. Sementara harga jual Pertamax adalah sebesar Rp 12.500 per liter (tergantung wilayah).  

Sehingga diperkirakan Pemerintah akan membayar kompensasi untuk Pertamax sebesar Rp 4.000,- per liter. Dengan volume penjualan Pertamax sebesar 6,2 juta kiloliter. Maka selisih biaya, yang harus dikompensasi, lebih dari Rp 8 triliun.[Fhr


Tinggalkan Komentar