Tawuran Berdarah di Tangerang, Remaja 17 Tahun Tewas Penuh Luka Bacok - Telusur

Tawuran Berdarah di Tangerang, Remaja 17 Tahun Tewas Penuh Luka Bacok

Ilustrasi korban tawuran (Ist)

telusur.co.id - Tawuran berdarah terjadi di depan sebuah restoran di Jalan KH Hasyim Ashari Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (26/11/22), sekitar pukul 04.30 WIB. Akibat tawuran tersebut, satu orang berinisial RAS (17) tewas dikeroyok.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari kasus tersebut pihaknya mengamankan 15 orang. Dari 15 orang yang diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tetapkan tiga pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia menjadi tersangka, yakni berinisial ALS alias Gembel (16) dan DS alias Bowo (17)," ungkap Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (29/11/22).

Zain menjelaskan, selain dua tersangka yang sudah diamankan, polisi masih memburu satu orang lainnya. "RDY alias Jonkay (22) masih belum tertangkap dan sudah masuk daftar pencarian orang," imbuhnya.

Sebelum tawuran, kata Zain, para pelaku tawuran telah janjian melalui media sosial. Sesampainya di lokasi kejadian, mereka langsung saling serang.

Dijelaskan Zain, korban juga merupakan pelaku tawuran. Korban tewas dengan luka bacok di perut sebelah kiri, pinggul belakang kanan, dan pundak atas bagian kanan.

"Para pelaku sudah kami amankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan masih dilakukan pemeriksaan serta pengembangan. Dari para pelaku, kami mengamankan barang bukti dua jenis senjata tajam," terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Tp)
 


Tinggalkan Komentar