Mediasi Gagal, 28 Retaker FK UISU Desak Kampus Jalankan Penetapan PN Medan

by Rikky Affandi Daulay |
Mediasi Gagal, 28 Retaker FK UISU Desak Kampus Jalankan Penetapan PN Medan

MEDAN, Mediasi antara 28 retaker Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (FK UISU) dengan pihak Dekanat dan Rektorat UISU kembali gagal mencapai kesepakatan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/9/2026).

Para retaker meminta kampus menjalankan Penetapan PN Medan Nomor 757/Pdt.P/2026/PN Mdn tertanggal 1 Juli 2026 yang memberi mereka kesempatan mengikuti ujian kompetensi nasional.

Salah seorang retaker, Mikawirdani, mengatakan mediasi tersebut merupakan upaya ketiga dan kembali berakhir tanpa kesepakatan.

“Ini sudah mediasi ketiga dan mereka tetap masih menolak. Akhirnya dilanjutkan ke persidangan berikutnya,” kata Mika.

Menurut Mika, 28 retaker meminta dua hal. Pertama, kampus menjalankan penetapan PN Medan. Kedua, jika hal tersebut tidak dilakukan, mereka meminta sertifikat profesi dokter diberikan karena mengklaim telah menyelesaikan kewajiban akademik pendidikan profesi dokter.

Sengketa bermula dari kebijakan FK UISU terkait batas masa studi yang disebut berdampak terhadap 196 retaker. Sebanyak 28 orang kemudian mengajukan permohonan ke PN Medan.

Dalam Penetapan Nomor 757/Pdt.P/2026/PN Mdn, PN Medan menyatakan sejumlah surat terkait penghentian studi tidak berlaku terhadap 28 pemohon serta memberikan kesempatan mengikuti ujian kompetensi nasional sebanyak tiga kali.

Kuasa hukum 28 retaker, Hasbi Anshori, mempertanyakan belum diberikannya kesempatan ujian kepada para kliennya meski telah memperoleh penetapan pengadilan.

“Ada di antara anak-anak yang nonaktif di PD Dikti-nya justru dikasih kesempatan untuk ikut ujian, sedangkan 28 retaker yang sudah ada penetapan PN Medan, mereka menolak untuk didaftarkan ujian,” katanya.

Hasbi menyebut langkah hukum UISU berkaitan dengan surat Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan tertanggal 21 Juli 2026 yang antara lain mendorong kampus menempuh langkah hukum terhadap penetapan PN Medan.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Syarifah Raini Pasaribu, meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara turut membantu mencari penyelesaian.

Ia berharap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut.

“Harapannya Bapak Bobby bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik. Mereka siap mengabdi,” ujar Syarifah.

Setelah mediasi gagal, sengketa antara 28 retaker dan pihak UISU akan kembali dilanjutkan ke tahap persidangan di PN Medan.

Komentar

Berita Terkait