telusur.co.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ipda OS sebagai tersangka dalam kasus penembakan di pintu keluar Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ipda OS diketahui merupakan oknum Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Propam Polri melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

"Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/12/21).

Akibat perbuatannya, Ipda OS akan dijerat dengan Pasal 351 dan atau 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sebelumnya, Dua orang menjadi korban penembakan di pintu keluar tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Salah seorang korban berinisial PP akhirnya tewas usai sempat mendapat perawatan di rumah sakit.

"Peristiwa penembakan dipicu laporan masyarakat yang mengaku diikuti oleh sebuah mobil dari kawasan Depok, Jawa Barat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/11/21).

Kemudian, sambung Zulpan, saksi berinisial O melapor ke polisi lantaran khawatir nyawanya terancam oleh mobil yang membuntutinya. Usai dapat laporan, Ipda OS meminta saksi O menepikan kendaraan di depan Kantor PJR Jaya IV.

"Saat kedua mobil berhenti terjadilah perlawanan dari kedua korban. Sehingga Ipda OS mengeluarkan tembakan," jelasnya. (Ts)