telusur.co.id - Seorang jurnalis senior Al Jazeera Shireen Abu Akleh, tewas ditembak tentara Israel saat meliput bentrokan antara pasukan negara Zionis dengan warga Palestina di Kota Jenin tepi Barat. 

Anggota Komisi I DPR Sukamta, mengecam keras tindakan keji pasukan zionis tersebut. Hal itu merupakan kejahatan yang sangat keji dan jelas-jelas melanggar hukum humaniter internasional. 

Menurut dia, setiap insan pers yang bertugas, apalagi sudah menggunakan identitas pers, tidak boleh menjadi sasaran kekerasan oleh pihak manapun. 

"Saya kira ada kesengajaan untuk melakukan pembunuhan terhadap wartawan sebagai upaya untuk menutupi fakta-fakta kejahatan yang dilakukan oleh tentara pendudukan Zionis di wilayah Tepi Barat," kata Sukamta kepada wartawan, Kamis (12/5/22).

Upaya yang sama, lanjut Sukamta, juga pernah dilakukan oleh tentara Israel dengan melakukan pemboman terhadap kantor Al-Jazeera di Jalur Gaza yang juga menampung wartawan Associated Press (AP).

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini meminta pemerintah Indonesia mendorong upaya penyelidikan secara menyeluruh dan transparan atas kasus pembunuhan jurnalis ini oleh otoritas Palestina dan pemerintah Israel dengan melibatkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Bagi dia, upaya penyelidikan ini penting untuk dilakukan, dan pelaku harus diberikan hukuman yang setimpal. Sehingga ada rasa aman bagi insan pers yang bertugas di lapangan. 
Dengan adanya kasus ini, PBB juga semestinya memberikan peringatan keras kepada pemerintah Zionis untuk menghentikan tindakan brutalnya kepada wartawan dan masyarakat sipil.

Sukamta menilia, kekerasan di Palestina akan terus berlangsung selama Israel masih melakukan pendudukan terhadap wilayah-wilayah Palestina. 

"Akar masalahnya penjajahan masih terus berlangsung. Maka kita sangat berharap pemerintah Indonesia terus mengupayakan melalui diplomasi internasional untuk mendorong kembali skema Solusi Dua Negara dan hadirnya kemerdekaan Palestina," tutupnya.[Fhr]