Terbukti Langgar Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Serang - Telusur

Terbukti Langgar Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Serang

Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto: Istimewa.

telusur.co.id -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, dengan inisial AK, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk enam perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (1/12/2025).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu AK selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Serang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito saat membacakan putusan untuk perkara nomor: 197-PKEDKPP/IX/2025. 

Dari rangkaian bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, teradu dan pengadu terbukti melakukan perbuatan tidak pantas yang mengakibatkan pengadu hamil.

Meski teradu mengakui khilaf, kemudian menikahi pengadu, hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban etik dan pemberian sanksi etik kepada teradu sebagai penyelenggara pemilu.

“Tindakan teradu jelas merupakan tindakan yang melanggar asas kepantasan dan kepatutan serta moral. Tindakan teradu sudah melanggar norma agama dan norma kesusilaan, terlebih status teradu sudah memiliki istri yang sah,” ungkap Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

Anggota Majelis lainnya dalam sidang putusan ini, Ratna Dewi Pettalolo, menambahkan bahwa teradu terbukti mengabaikan dan menelantarkan pengadu serta anak dari hubungan teradu dan pengadu dengan tidak memberi nafkah lahir dan batin, maupun materiel. 

Teradu juga terbukti tidak memiliki empati terhadap anak teradu dan pengadu yang sejak lahir mengalami masalah dengan kesehatannya sehingga membutuhkan perawatan dan perhatian yang ekstra dari kedua orang tua. 

Pembelaan teradu tentang terjadinya perceraian antara teradu dengan pengadu dan adanya dinamika teradu dengan istri pertama, dinilai tidak bisa dijadikan dalih untuk lepas dari tanggung jawab teradu sebagai seorang ayah yang berkewajiban untuk menafkahi anak.

Sesuai fakta persidangan teradu telah mengakui dan telah meminta maaf kepada pengadu dan saksi pengadu (ayah dari pengadu) atas kekhilafannya. Teradu juga berjanji akan lebih memberikan perhatian dan menafkahi anaknya. 

“Teradu harus menjadi bapak yang baik dengan memberikan pengasuhan, menafkahi kebutuhan materiel dan imateriel anak serta memenuhi kebutuhan anak,” Ratna Dewi Pettalolo menambahkan.

Atas perbuatannya tersebut, teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sanksi yang sama juga dijatuhkan DKPP dalam perkara nomor 188-PKE-DKPP/VIII/2025, dengan teradu Risvirenol, Christian Adiputra Oruwo, dan Darmiati, selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah. 

Sanksi peringatan keras terakhir juga dijatuhkan DKPP kepada Anggota KPU Kabupaten Klaten, David Indrawan, yang berstatus teradu dalam perkara nomor 196-PKE-DKPP/IX/2025. 

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk enam perkara yang melibatkan 16 penyelenggara pemilu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan (1), peringatan keras (1), dan peringatan keras terakhir (5). Serta terdapat sembilan penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah.


Tinggalkan Komentar