telusur.co.id - Ketua DPW Partai NasDem Jakarta, Wibi Andrino, mengatakan bahwa partainya menerima hasil Pilkada Jakarta 2024 yang menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno atau Si Doel sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih periode 2025-2030.
Hal itu ia sampaikan Wibi usai tim hukum Koalisi Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilgub Jakarta.
"Kami menyatakan bahwa Pilkada Jakarta secara resmi telah selesai. NasDem menerima hasil Pilkada ini dan mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono dan Rano," ujar Wibi Andrino di Jakarta, Kamis (12/12/24).
Menurut Wibi, kemenangan pasangan Pram-Doel pada Pilkada Jakarta mencerminkan suara serta harapan masyarakat untuk memimpin Jakarta lebih baik ke depannya.
Ia menegaskan bahwa Partai NasDem akan terus mengawal jalannya pemerintahan di Jakarta, khususnya memastikan janji-janji kampanye pasangan terpilih dapat direalisasikan demi kepentingan masyarakat.
"Kami akan tetap mengawal segala janji-janji yang telah disampaikan oleh pasangan Pramono-Rano kepada rakyat Jakarta. Bagaimanapun, yang harus kita utamakan adalah kepentingan masyarakat Jakarta," ujarnya.
Wibi yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta juga menegaskan bahwa NasDem akan terus menjadi pengawas dan mitra pemerintah untuk memastikan kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama.
"Partai NasDem siap bekerja sama dengan pemerintah baru untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta selama lima tahun mendatang," tegasnya.
Selain itu, Wibi juga mengapresiasi kepada seluruh tim pemenangan Koalisi RIDO dan para pendukung atas kerja keras selama proses Pilkada.
"Kami juga mengapresiasi seluruh relawan, tim pemenangan, dan simpatisan yang tergabung dalam koalisi RIDO ( Ridwan-Suswono ) atas perjuangan dan kerja keras dalam proses demokrasi ini. Tidak ada perjuangan yang sia-sia, karena setiap langkah yang kita ambil adalah bagian dari usaha membangun bangsa yang lebih baik," tutupnya. [Fhr]