telusur.co.id - Publik sejenak dibuat kaget saat Wahyu Setiawan, salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait kasus ini, Direktur Eksekutif Political and Public Policy Jerry Massie mengatakan, ditangkapknya Wahyu mengindikasikan kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu ini mulai rapuh.

Menurut Jerry, Wahyu sedang kena "sial" di karena dirinyaterkena OTT. Namun, kata dia, bukan tidak mungkin yang lain bisa terkena juga sama persis seperti Wahyu.

"Memang untuk memberhentikannya harus dari Presiden tapi melalui proses panjang. Selama ini KPU yang getol menolak napi koruptor ikut pilkada, justru mereka yang tertangkap tangan," kata Jerry, Senin (13/1/20).

Lebih lanjut kata dia, aturan tentang pemberhentian anggota KPU ada di UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu,

Sebetulnya, kata Jerry, akan mudah mengetahui jika para petinggi di negeri ini bersih atau tidak. Semua ini bisa dilihat dari Laporan Harta Kekayaaan Pejabat Negara (LHKPN). 

"Tapi selama ini baik PPATK dan OJK tak jalan, jadi banyak pejabat yang lolos," ujar Jerry.

Jerry mencontohkan, kekayaan Wahyu mencapai Rp12,8 miliar. Menurutnya, dari mana uang sebanyak itu perlu ditelusuri. Berbeda jika dia seorang pengusaha sebelum menjabat Komisioner KPU.

"Kan dari salary dan tunjangan bisa diketahui. Langkah preventif lain baik petinggi Bawaslu, KPU dan lainnya jangan sembarangan turun daerah dan bertemu dengan anggota dan petinggi parpol, calon gubernur, walikota, bupati bahkan kepala daerah," ucapnya.

Dia menuturkan, karena kurangnya pengawasan terhadap petinggi lembaga negara, jadi manuver mereka kerap tak terdeteksi. Karenanya, lanjut dia, sudah saatnya pejabat tinggi sering terbang ke luar daerah dibatasi, apalagi dapat hadiah, sampai main golf bersama. 

"Dengan ditangkapnya kader PDI-P yang hendak menyuap salah satu komisioner KPU, maka ini bisa membuka tabir dan kebobrokan mereka selama ini," ungkapnya.

"Ada pepatah, 'sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga'. Jadi, penyelenggara negara harus sadar siapa mereka sesungguhnya," tambahnya.

Menurut Jerry, perlu diselidiki lebih lanjut pernyataan dari Saeful yang menyuap KPU, disebutkan duit tersebut berasal dari Hasto Kristiyanto Sekjen PDI-P. 

"Tapi herannya kantor PDIP tak bisa digeledah bagi saya kalau memang tak bersalah tak perlu takut dan gentar. Tapi bersalah tidak bersalah Sekjen PDIP ini, maka perlu juga dimintai kesaksian dari keterangan Saeful," jelasnya.

Karena, kata dia lagi, jika Saeful memberikan keterangan palsu, maka dia bisa dijerat UU pidana Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam pidana penjara 7 tahun barangsiapa yang dalam keadaan dimana Undang-Undang menentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan.

"Tapi, saya salut dengan pernyataan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang tak kompromi dengan koruptor. Yang mana dia menyatakan tak akan membela jika kadernya menyimpang dan tersangkut kasus korupsi," katanya.

"KPK akan diuji kredibilitanya oleh publik dengan memanggil Hasto biar semua clear," pungkas Jerry. [Tp]