telusur.co.id - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal China kepada seorang wanita berinisial LK (30). Peristiwa pemerkosaan terjadi dua tahun silam, namun korban baru melaporkan ke polisi belakangan ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dugaan pemerkosaan terhadap LK telah naik ke tahap penyidikan. Dalam laporannya pada April 2022 lalu, LK melaporkan K atas tudingan pemerkosaan.

“Akan dikembangkan lagi, karena penyidikan dan unsur pidananya sudah terpenuhi,” ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya.

Polisi, kata Zulpan, juga tak ingin terburu-buru dalam menangani kasus ini. Sehingga nanti langkah yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Karena penanganan kepolisian memerlukan ke hati-hatian sesuai hukum. Memang ada tahap-tahap dalam rangka pemanggilan seseorang apalagi sekarang sudah tahap sidik tentunya," katanya.

Zulpan mengimbau, agar terlapor dapat bersikap kooperatif dan mau memenuhi panggilan polisi. Jika masih tidak kooperatif, polisi akan melakukan penjemputan paksa terhadap terlapor.

“Terlapor tidak kooperatif, dan nanti kalau sudah tahap sidik bisa jemput paksa,” katanya. (Fhr)