Tingkatkan Kualitas Layanan Peserta JKN, BPJS Kesehatan MoU dengan Kejari Surabaya - Telusur

Tingkatkan Kualitas Layanan Peserta JKN, BPJS Kesehatan MoU dengan Kejari Surabaya

Ki-ka; Kabag Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan, Supraptono, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan, dan Kasidatun Kejari Surabaya, Rollana Mumpuni

telusur.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada peserta JKN. 

Hal ini tercermin dengan dilaksanakannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Kesehatan Cabang Surabaya dengan Kejaksaan Negeri Surabaya tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

“BPJS kesehatan diberikan kewenangan langsung atas dasar hukum dan kepatuhan undang-undang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi informasi kerja kepada instansi terkait, sanksi administrasi serta melaporkan ketidakpatuhan peserta. Hari ini kita tandatangani perpanjangan MoU dengan Kejari terkait kepatuhan Badan Usaha dan pendampingan hukum,” urai Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin. Selasa, (11/6/2024).

Hernina mengungkapkan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman tersebut dalam rangka mengingatkan badan usaha di wilayah Surabaya agar meningkatkan komitmen dalam hal memberikan jaminan sosial kesehatan bagi para pekerjanya. 

Ia menyebutkan bahwa, di tahun 2024 ini, BPJS Kesehatan mengajukan 100 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memeriksa 100 Badan Usaha atas tunggakan iuran JKN.

“Hingga saat ini ada sekitar 911 Badan Usaha menunggak di wilayah Kota Surabaya, dengan nilai tunggakannya sendiri sekitar 1,5 Miliar rupiah yang sudah kita ajukan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan siap untuk ditindaklanjuti. Kelancaran pembayaran saat ini menjadi tolak ukur berjalannya Program JKN, oleh sebab saya harap kedepannya tidak ada lagi Badan Usaha yang menunggak,” lugas Hernina.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya (Kajari), Joko Budi Darmawan memberikan dukungan penuh dalam fungsi Datun (perdata dan tata usaha negara) dalam bentuk bantuan, pertimbangan dan pendampingan hukum serta tindakan hukum lain untuk memaksimalkan fungsi BPJS Kesehatan terrmasuk dalam perspektif peningkatan kapasitas masing-masing antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan. 

BPJS Kesehatan selaku badan penyelenggara jaminan sosial bekerja langsung di bawah presiden telah memberikan kepercayaan kepada Kejari Surabaya dalam hal kepatuhan Badan Usaha dan pendampingan hukum.

“Untuk menjalankan fungsi-fungsinya jaksa pengacara negara diberikan tugas pokok dan fungsi oleh undang-undang no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia yaitu, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainya. 100 SKK dari BPJS Kesehatan ini akan kami tindaklanjuti,” tutur Joko.

Joko menyebutkan fungsi dalam penandatangan ini bukan hanya pendampingan hukum, namun ada beberapa badan usaha dan lainnya yang masih menunggak pembayaran jaminan kesehatan para pekerjanya. Selain itu juga jika BPJS Kesehatan ada gugatan, Kejaksaan Negeri dapat mendampingi, tidak terbatas hanya penunggakan saja.

“Untuk itu, kami menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan BPJS Kesehatan KCU Surabaya kepada Kejari Surabaya. Insya Allaj kami akan melakukan semaksimal mungkin, kami siap kalau dibutuhkan dan berharap melalui MoU ini bukan sekedar seremonial saja, setelah ini sudah menunggu 100 SKK, kita akan tindak lanjuti,” tegas Joko.

Selain Kejaksaan Negeri Surabaya, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya juga sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. 

Ruang lingkup kerja sama itu sendiri antara lain berupa pemberian bantuan hukum dan tindakan hukum lain serta meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar peradilan. (rn/ws/ari)


Tinggalkan Komentar