Tolak Eksekusi, Warga Pilar Kepung PN Cikarang - Telusur

Tolak Eksekusi, Warga Pilar Kepung PN Cikarang

unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Cikarang

telusur.co.id -  Ratusan warga Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) mengelar unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Cikarang, Selasa (20/8/2019).

Dalam aksinya, warga yang didominasi ibu-ibu ini membentangkan spandung berwarna putih dengan tulisan "Tolak Eksekusi dan Stop Penindasan Terhadap Rakyat ".

Mereka juga mendesak Kepala Pengadilan Negeri Cikarang untuk segera membatalkan rencana eksekusi tanah yang sudah mereka tempati bertahun-tahun.

Pasalnya, berdasarkan keputusan kasasi yang dikeluarkan oleh  Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Nomor: 1570 K.Pdt/2007, hasilnya dimenangkan oleh warga.

"Ini dimana letak keadilanya, masa Pengadilan Negeri tidak tunduk dan patuh terhadap keputusan yang lebih tinggi dari MA," kata Maskuri, juru bicara warga Kampung Pilar.

Menurut dia, kasus tanah yang mereka perjuangan sudah berjalan sejak awal tahun 2000-an, namun tiba-tiba Pengadilan Negeri Cikarang mengerluarkan sudar edaran rapat koordinasi untuk melaksanakan eksekusi.

"Yang kami pertanyakan, kenapa ada perkara yang berbeda dengan objek hukum yang sama, harusnya pengadilan bisa membaca sejarah kasus tanah di kampung kami, kami sudah dimenangkan putusan Kasasi MA," terangnya.

Maskuri menjelaskan, saat ini warga Kampung Pilar yang tersebar di dua RT, yaitu RT 01 dan RT 02 berjumlah sekitar 300 kepala keluarga (KK) dengan jumlah penduduk sekitar 3000 jiwa. Oleh karena itu, dirinya bersama warga berjanji akan terus mempertahankan hak atas tanahnya.

"Selangkahpun kami tidak akan pernah mundur dari tanah yang kami tempati, kami tidak melawan hukum, kami taat hukum oleh karena itu negara harus berpihak kepada rakyat," tegasnya.[asp]

 

 

Laporan Son Son/Dudun Hamidullah

 


Tinggalkan Komentar