Tolak PHK, FSPMI Minta Penyelesaian Pelanggaran Hak Pekerja Perum DAMRI - Telusur

Tolak PHK, FSPMI Minta Penyelesaian Pelanggaran Hak Pekerja Perum DAMRI


telusur.co.id -  Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor SBU Transbusway DAMRI, Jakarta Timur. Mereka menuntut pembatalan PHK massal terhadap 41 pengemudi DAMRI serta penyelesaian berbagai pelanggaran hak pekerja yang belum terselesaikan sejak penggabungan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.

Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, menegaskan bahwa kebijakan penggabungan Perum PPD ke Perum DAMRI yang seharusnya menjamin keberlanjutan kerja, justru menciptakan ketidakpastian bagi para pekerja.

"Kami menolak segala bentuk ketidakadilan terhadap pekerja. Janji manajemen bahwa tidak akan ada PHK ternyata hanya isapan jempol belaka. Hari ini kami turun ke jalan untuk menuntut hak para pekerja yang diabaikan," tegas Riden, Kamis (27/2/25).

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2023, penggabungan ini seharusnya memastikan bahwa seluruh karyawan eks-PPD tetap berstatus karyawan Perum DAMRI dengan pengakuan atas masa kerja, hak, dan kewajiban mereka. Namun, realitas di lapangan berbeda. Perusahaan mengeluarkan berbagai surat edaran yang dinilai merugikan pekerja, termasuk pemotongan gaji hingga di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Selain itu, perusahaan juga memberlakukan mutasi kerja tanpa pemberitahuan dan demosi jabatan bagi karyawan eks-PPD. Beberapa pekerja dipindahtugaskan ke wilayah yang tidak sesuai dengan perjanjian awal, sementara pekerja asli Perum DAMRI yang berada di luar DKI Jakarta justru dipindahkan ke wilayah kerja eks-PPD di Jakarta.

Menurut FSPMI, permasalahan lain yang belum terselesaikan meliputi penangguhan gaji sejak Juni 2020 pasca-pandemi, tunggakan gaji Desember 2023, pesangon bagi pekerja tetap (PKWTT) yang terkena PHK, kompensasi bagi pekerja kontrak (PKWT) yang belum dibayarkan, serta pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetorkan selama 13 bulan.

"Kami menuntut agar PHK sepihak terhadap 41 pekerja dibatalkan dan mereka dipekerjakan kembali di posisi semula. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan terus melakukan aksi dan menempuh jalur hukum," tegas Riden.

Aksi ini tidak hanya membela 41 pekerja yang di-PHK, tetapi juga menjadi simbol perjuangan bagi ribuan buruh lainnya agar tidak mengalami perlakuan serupa. FSPMI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendukung penuh terhadap aksi ini dan mengecam keras kebijakan PHK massal yang dilakukan oleh Perum DAMRI.

"Kami tidak akan tinggal diam melihat hak-hak pekerja dirampas secara sepihak. Penggabungan perusahaan seharusnya membawa kepastian kerja, bukan justru menjadi dalih untuk melakukan PHK dan menekan hak-hak pekerja. Kami menuntut pemerintah dan manajemen Perum DAMRI bertanggung jawab atas nasib para pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun," ujarnya. 

KSPI menuntut agar seluruh hak pekerja dipenuhi, termasuk pengakuan atas masa kerja, pembayaran gaji yang tertunda, serta pembatalan PHK sepihak. 

"Jika tidak ada penyelesaian yang adil, kami siap menggelar aksi yang lebih besar,," pungkasnya.[Nug] 

 


Tinggalkan Komentar