telusur.co.id - Sebanyak 28 anggota DPRD Serdang Bedagai dari tujuh fraksi partai politik mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Sergai dr. M Risky Ramadhan Hasibuan. Risky dinilai telah melanggar kode etik dan peraturan tata tertib dewan.
Khaidir, dari Fraksi PKB, mengatakan, Ketua DPRD terlalu banyak melakukan kegiatan dan kebijakan yang hanya mementingkan pribadinya.
"Tanpa mengindahkan keputusan dan kebijakan bersama seluruh anggota DRPD Sergai terkait program kerja yang telah di sepakati dan dilaksanakan sebagai implementasi tugas dan fungsi DPRD Sergai. Ini berdampak terhadap komunikasi yang baik antara DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Sergai," kata Khaidir kepada wartawan, Kamis (176/21).
Menurut Khaidir, setidaknya ada delapan hal yang disampaikan oleh tujuh fraksi terkait tindakan, prilaku Ketua DPRD Sergai. Dugaan kesalahan itu nanti akan dibuka dalam persidangan Badan Kehormatan Dewan.
Tujuh Fraksi itu juga telah melayangkan surat mosi tidak percaya ke Sekretariat dan BKD DPRD Sergai. Mereka diwakili oleh Khaidir (PKB), Junaidi (PAN), Supriadi (HANURA), Zulhasman (NasDem), Jalaludin Golkar, DPS Taufikurrahman dari PDIP menyerahkan mosi tidak percaya
Ketika dikonfirmasi terkait mosi tidak percaya itu, Ketua DPRD Sergai M. Risky Ramadhan Hasibuan belum memberikan jawaban.[Tp]
Laporan: Budiono