Tunjuk Menko Luhut Urusi Minyak Goreng, Presiden Jokowi Frustasi? - Telusur

Tunjuk Menko Luhut Urusi Minyak Goreng, Presiden Jokowi Frustasi?


telusur.co.id - Penunjukan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan (LBP) oleh Presiden Joko Widodo untuk menangani gejolak harga minyak goreng, berpotensi melanggar UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara. Sebab, dalam UU tersebut diatur dengan jelas tugas dan fungsi setiap kementerian secara definitif.  

"Penunjukan tidak bisa bersifat asal tunjuk yang bersifat personal," kata anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, kepada wartawan, Rabu (25/5/22).

Mulyanto mengingatkan, regulasi tentang Kementerian Negara itu mengatur rambu-rambu, agar Pemerintahan berjalan solid dan harmoni.

"Kalau seperti ini, menunjuk sakarebnya dhewe, menyerahkan tanggung jawab kebijakan perminyakgorengan kepada Menko Marinvest, terkesan loncat pagar dan meminggirkan peran Menko Perekonomian, yang selama ini mengkoordinasikan urusan perminyakgorengan," ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini menilai, penunjukan LBP dalam urusan perminyakgorengam, cerminan sikap frustrasi Presiden Jokowi dalam mengurus soal migor yang kebijakannya berkali-kali gagal.

Sejak enam bulan lalu berbagai kebijakan telah diambil Jokowi, namun faktanya harga minyak goreng tidak dapat dikendalikan Pemerintah. Tetap di atas HET. "Ini mungkin yang bikin frustrasi Presiden."

Selain itu, penunjukan Presiden Jokowi ini makin membuktikan, bahwa ia tidak menganut adanya pakem tugas-fungsi Kementerian, yang ada hanyalah pendekatan personal. Kondisi ini jelas akan membuat kerja antar-kementerian menjadi tidak harmonis.  

"Jadi, memang tidak keliru-keliru benar, kalau netizen memberi gelar Luhut Binsar Panjaitan sebagai menteri segala urusan alias Perdana Menteri," sindirnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar