Universitas Borobudur Gelar Webinar Bahas Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024 - Telusur

Universitas Borobudur Gelar Webinar Bahas Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024

Webinar Bahas Penundaan Pemilu (Foto : IST)

telusur.co.id -  Pasca Sarjana Universitas Borobudur menggelar webinar dengan tema "Menyoal Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mengenai Penundaan Pemilu 2024".

Pasca Sarjana Universitas Borobudur menggelar webinar dengan tema "Menyoal Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mengenai Penundaan Pemilu 2024". Sejumlah nara sumber yang hadir melalui daring, antara lain Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H.,M.M., Anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI Trimedya Panjaitan, Ketua Komnas HAM RI 2010-2012 Ifdhal Kasim. 

Dalam kesempatan itu, Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H.,M.M., menyampaikan, kegiatan webinar ini sebagai bentuk pemikiran kritis dan sumbangsih Pascasarjana Universitas untuk negeri. 

Menurutnya, dari sejumlah diskusi dengan sejumlah ahli, penundaan pemilu ini bukanlah kewenangan PN Jakpus. "Ini juga pelanggaran KUHP 1365 dan bentuk perbuatan melawan hukum," ujar Prof Faisal, Rabu (15/3/2023).

Prof Faisal juga berharap, melalui webinar ini dapat memberikan pencerahan pada masyarakat. "Dengan hadirnya para nara sulber yang kompeten, tentu kita harap dapat memberikan pencerahan untuk masyarakat," kata dia. 

Anggota DPR RI Ahmad Sahroni menilai, putusan PN Jakpus yang membuat gaduh ini seperti persoalan main-main. Menurutnya, putusan itu sebaiknya dianggap tidak ada saja, karena seperti bercadaan. Saat ini ada isu lebih penting yang harus dituntaskan, yakni isu soal transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. 

 "Kalau PN Jakpus mau bercandaan lebih baik di warung kopi saja," kata dia. 

Sahroni mengatakan, itu putusan isu-isu bikin ramai. Negara kita lagi ramai dengan isu-isu pada produktifitas tidak menentu. Jangan mengedepankan azas hukum salah satu partai penggugat. 

" Kita harus lihat dulu, ini partai yang ingin ikut pemilu atau merusak pemilu,? sindirnya. 

"Kita hanya tinggal 10 bulan. Partai-partai sudah punya calon," ucapnya. 

Ini putusan hakim yang hakim yang aneh benar, kita akan panggil. Kita jangan buat bercandaan. Kalau bercandaan di warung kopi saja. 

Anggota DPR RI Trimedya Panjaitan menegaskan, partainya menolak penundaan pemilu. Dirinya pun mengaku sebagai politisi sanga kaget dengan putusan PN Jakpus. 

"Hanya saja, berdasarkan Undang-undang pengadilan memang tidak boleh menolak perkara, jadi memang harus diproses," kata dia. 

Ia menyarankan KPU menyewa pengacara untul melawan putusan tersebut.

"KPU harus melawan jangan diam saja mengenai putusan PN Jakpus itu," tegasnya.(Fie)


Tinggalkan Komentar