Upaya Menghalangi Dakwah Di Masa Lalu - Telusur

Upaya Menghalangi Dakwah Di Masa Lalu


Oleh : Lukman Hakiem
Peminat Sejarah

 

Telusur.co.id - MENJELANG Idul Fitri 1 Syawal 1400 (13 Agustus 1980), A.M. Fatwa (1939-2017) diminta berkhutbah di Lapangan Oerip Soemihardjo, Jatinegara, Jakarta Timur.

Seperti diceritakan Fatwa di dalam autobiografinya, Untuk Demokrasi dan Keadilan (Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2019), sehari menjelang Idul Fitri, Ketua Panitia didatangi aparat keamanan yang menekan supaya khutbah Fatwa dibatalkan.

Rupanya nyali Ketua Panitia cukup besar. Dia menolak tekanan aparat keamanan. Akibatnya, Ketua Panitia diciduk dan ditahan di kantor Satuan Tugas Intel Pelaksana Khusus Daerah (Satgas Intel Laksusda) Jakarta.

Dipukul dengan Besi

MENDENGAR Ketua Panitia diciduk, Fatwa bergegas menyambangi keluarga dan anggota panitia. Fatwa hendak membesarkan hati mereka yang tengah dalam tekanan lantaran mengundang dirinya berkhutbah.
Menyupir sendiri mobilnya dari rumah di Kramat Pulo Gundul ke sekretariat Panitia di Jalan Bunga, Fatwa menyusuri jalan di sisi rel kereta api.

Menjelang tiba di sekretariat panitia, tiba-tiba dari sebelah kanan ada besi yang menghantam kaca mobilnya. Reflek, Fatwa mengelak sehingga kepalanya terhindar dari hantaman besi rel kereta api.
Kaca mobil hancur. Sang pemukul lari. Fatwa melanjutkan perjalanan.

Panitia yang tidak tahan menerima tekanan, akhirnya menerima kompromi. Fatwa hanya diizinkan menjadi imam shalat Idul Fitri. Posisinya sebagai khatib diganti oleh imam tentara dari Pusat Rohani (Pusroh) TNI-AD, K.H. Kosim Nurzeha.

Jamaah yang kecewa, menolak khatib pengganti. Baru beberapa patah kata Nurzeha yang juga kawan Fatwa sesama aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII)  memulai khutbahnya, sandal dan benda-benda lain melayang ke arah podium. Kosim Nurzeha menghentikan khutbahnya, lapangan Oerip kacau, Fatwa dilarikan seorang teman meninggalkan lapangan tempat shalat Idul Fitri.

Keesokan harinya, Fatwa ditangkap dan ditahan selama satu pekan. Kepada pers, Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) Laksamana Soedomo mengatakan, Fatwa tidak ditahan. Fatwa hanya diminta menginap di Kodam Jaya untuk keperluan pemeriksaan.

Dakwah Tidak Perlu Izin, Tetapi ....

KASUS Fatwa hanyalah salah satu contoh betapa rezim di masa lalu demikian takut kepada dakwah Islam. Kasus itu tidak cuma terjadi di Jakarta, tetapi juga di daerah.
Resminya, menurut Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 44/1978, dakwah agama tidak memerlukan izin. Akan tetapi, yang terjadi di suatu desa di Kecamatan Gantiwarno, Klaten, Jawa Tengah, lain lagi ceritanya.
Peristiwa yang persis sama dengan yang dialami Panitia Shalat Idul Fitri di Lapangan Oerip Soemihardjo terjadi di Gantiwarno. Penceramah pada tablig akbar yang hendak dilaksanakan diimbau oleh aparat keamanan untuk diganti.

Penceramah yang diimbau diganti itu, menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Gantiwarno, meskipun berasal dari luar daerah tetapi telah mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama di daerah asalnya.

Akan tetapi, di masa itu yang berkuasa adalah aparat keamanan. Imbauan aparat, artinya perintah. Maka penceramah yang sudah mendapat rekomendasi itu pun harus diganti.

Jika SK No. 44 dan Surat Edaran Menteri Agama No. 33/1978 mengatur bahwa pelaksanaan dakwah cukup dengan menyampaikan pemberitahuan guna memeroleh pengamanan dari aparat kepolisian tanpa  perlu menunggu jawaban; yang terjadi di daerah di masa Orde Baru adalah bahwa pelaksanaan dakwah, pengajian, dan lain sebagainya, mutlak memerlukan izin.

Kartu Identitas Mubalig

LAIN di Klaten, lain pula di Magelang. Di kota tempat Pangeran Diponegoro ditangkap secara licik oleh tentara kolonial Belanda, Kantor Kemenag setempat mengeluarkan Surat Edaran No. 24/4-c/058/1984.
Dalam SE itu dinyatakan bahwa mubalig yang boleh berceramah di daerah kabupaten Magelang hanya mereka yang memiliki Kartu Identitas Mubalig (KIM).

Walaupun tidak dikatakan secara terang-terangan, KIM telah menjadi surat izin bagi para mubalig yang hendak berceramah.

Selain di Magelang, KIM juga diberlakukan di Cilacap.

Mamah Dedeh

JIKALAU di masa Orde Baru  yang refresif diberlakukan rupa-rupa cara untuk menghambat dakwah Islam, dari cara kasar hingga cara halus, tentulah di era reformasi yang konon telah serbademokratis ini tidak boleh lagi ada upaya-upaya seperti yang dilakukan oleh rezim Orde Baru.

Kendati demikian, lahirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Antiradikalisme, tidak urung menyebabkan para aktivis hak asasi manusia seperti Haris Azhar, berteriak keras mempertanyakan kepentingan lahirnya SKB tersebut.

Sebuah lembaga survei mengumumkan hasil surveinya bahwa Indonesia tidak sedang dalam keadaan darurat radikalisme.

Belum hilang keheranan atas lahirnya SKB Antiradikalisme, lahir Peraturan Menteri Agama tentang Majelis Taklim (MT).

MT yang merupakan aktifitas spontan masyarakat, yang sejak zaman Orde Lama dan Orde Baru, tidak pernah disentuh oleh penguasa, kini tiba-tiba diwajibkan mendaftar ke KUA.

Tidak urung, Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir mengingatkan pemerintah agar jangan berlebihan.

Cendekiawan yang selama ini pendapat-pendapatnya dikenal dekat dengan pemerintah, Prof. Azyumardi Azra, meledek pemerintah: MT seperti Mamah Dedeh apanya yang mau diatur.

Kita berharap dengan amat sangat agar pemerintah di era reformasi ini tidak meniru-niru kelakuan otoriter rezim Orde Lama Sukarno dan atau rezim Orde Lama Soeharto.
Nenek bilang, itu berbahaya.[]


Tinggalkan Komentar