Usai Bunuh Majikan, Pasutri Kabur ke Bali - Telusur

Usai Bunuh Majikan, Pasutri Kabur ke Bali


telusur.co.id - Pasutri tersangka pembunuhan majikan sendiri di Waru, Sidoarjo tertangkap Polisi. Kedua pelaku berinisial S (32/W) dan HS (32/L), warga asal Kota Balikpapan, Kalimantan Timur itu ditangkap Tim Resmob Polresta Sidoarjo setelah sempat melarikan diri.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menjelaskan, keduanya tertangkap di kawasan Bali sekitar tiga hari usai melakukan aksinya. Para tersangka diduga kuat merupakan pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Magdalena Tien Kartini, 67 tahun yang tak lain adalah majikannya sendiri.

Korban ditemukan meninggal bersimbah darah di rumahnya sendiri di kawasan Jalan Brigjen Katamso Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada, Jumat (24/7/2020).

"Hasil pemeriksaan korban, korban meninggal kibat beberapa luka tusukan di kepala dan punggung," terang Kombespol Sumadji.

Kombes Pol Sumardji mengungkapkan, dari hasil olah TKP dan penyelidikan, aksi nekat pelaku berawal dari tersangka S ingin meminjam uang kepada korban untuk keperluan biaya pulang ke kampung halaman di Balikpapan bersama HS (suami -red).

"Lantaran tidak dipinjami, S yang kesehariannya menjadi PRT di rumah korban, akhirnya nekat membunuh korban bersama suaminya," ujar Sumardji.

Dalam melakukan aksinya, lebih jauh, Sumardji menjelaskan, sebelum dibunuh, HS yang berprofesi sebagai sopir taksi ini sempat membekap wajah korban dengan cara ditutupi dengan selimut.

Korban yang sempat berteriak membuat tersangka panik hingga akhirnya menusuk tubuh korban menggunakan gunting beberapa kali hingga meninggal.

"S yang ikut berperan akhirnya mengambil gunting dan langsung diberikan ke HS. Lalu HS menusukkan gunting tersebut ke punggung korban sebanyak 19 kali. Lantaran masih berteriak, akhirnya HS kembali menusuk bagian belakang kepala korban dengan gunting sebanyak 22 kali, yang membuat korban meninggal di tempat," beber Perwira dengan pangkat tiga melati di pundak itu.

Usai membunuh, kedua tersangka mengambil barang korban berupa uang sekitar Rp. 5.000.000, cincin emas 9 buah, gelang emas 4 buah, anting emas 5 pasang, liontin emas 1 buah dan 2 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu ATM bank Mega beserta nomer pin ATM untuk dibawa kabur ke Bali. Namun upaya melarikan diri pun akhirnya kandas, lantaran keburu tertangkap polisi saat di Bali.

Beberapa barang bukti yang berhasil disita petugas diantaranya yakni gunting, baju tersangka, sprei ada bekas darah korban, selimut warna biru, baju korban, gelang 4 buah, cincin 9 buah, anting 5 pasang, Liontin 1  buah 2 buah HP korban dan uang Rp 5 juta.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau hukuman pidana mati atau seumur hidup dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (rif)


Tinggalkan Komentar