Usai Harvey Moeis dan Helena Lim, MAKI Minta Kejagung Usut RBS - Telusur

Usai Harvey Moeis dan Helena Lim, MAKI Minta Kejagung Usut RBS

Boyamin Saiman

telusur.co.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal menggugat praperadilan  Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penanganan kasus dugaan korupsi timah.

Praperadilan itu akan dilayangkan MAKI jika penyidikan tak kunjung mengusut dugaan keterlibatan RBS yang merupakan aktor intelektual di balik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim.

"MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam somasi terbuka, pada Kamis (28/3/24).

Dalam somasi terbuka, MAKI meminta Jampidsus segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah.

MAKI menganggap, RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR.

Selain itu, RBS diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.

Menurut Boyamin, RBS adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal. 

Karena itu, semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya agar mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis.

Boyamin menduga, RBS saat ini kabur keluar negeri. Sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional.

"RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka Kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik karena Kami yakin Penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan," ucapnya.

"Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan Praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan Tersangka atas RBS," tukas Boyamin.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar