Usai Putusan Bawaslu DKI, KPU DKI Kembali Terima Perbaikan Paslon Perseorangan  - Telusur

Usai Putusan Bawaslu DKI, KPU DKI Kembali Terima Perbaikan Paslon Perseorangan 

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya. (Ist).

telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2024.

Hal itu dilakukan KPU DKI, untuk mnindaklanjuti Putusan dari Bawaslu DKI Jakarta.

"Perbaikan dokumen syarat dukungan dilakukan hanya untuk data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada verifikasi administrasi awal yang dilakukan oleh bakal calon," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Jumat (5/7/24).

Dody mengungkapkan, perbaikan data tersebut dilakukan dalam waktu 1x24 jam mulai tanggal 3 Juli 2024 pukul 13:00 WIB sampai dengan tanggal 4 Juli 2024 pukul 13:00 WIB.

“Setelah data Belum Memenuhi Syarat (BMS) diunggah dalam Silon, bakal calon selanjutnya menyerahkan dokumen perbaikan yang sudah diterima oleh KPU DKI," ungkap Dody.

Lebih lanjut Dody menyampaikan, pihaknya akan melaksanakan verifikasi administrasi data perbaikan mulai tanggal 5 Juli 2024 sampai dengan 9 juli 2024.

“Dalam hal Bakal Calon melakukan perbaikan syarat dukungan di luar data Belum Memenuhi Syarat pada verifikasi administrasi awal, maka data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," imbuhnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar