telusur.co.id - Masyarakat Kabupaten Bekasi dikejutkan dengan viralnya surat usulan nama untuk mengganti Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Namun, surat yang diduga bersumber dari DPRD Kabupaten Bekasi itu, belum mendapat ‘restu’ dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemerhati Kebijakan Publik Kabupaten Bekasi, Gunawan menilai, langkah DPRD itu sudah di luar batas kewenangan. Terlebih produk tersebut juga dilakukan tanpa menggunakan mekanisme benar, tidak melalui rapat paripurna DPRD.
“Surat yang diedarkan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi tentang usulan pergantian Pj bupati, sudah offside. Sebab, surat itu tidak dibuat dengan mekanisme pengambilan keputusan lembaga,” kata Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/3/23).
Diketahui, Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan masih berlaku hingga Mei 2023. Namun, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat bernomor RT.04/360-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kemendagri, perihal usulan nama-nama calon Pj Bupati Bekasi.
Dalam surat itu, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama calon pengganti Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong; dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Koswara.
Gunawan menegaskan, pengusulan nama, pemberhentian, maupun pergantian pejabat bupati, harus didasarkan pada aturan perundang-undangan, serta sejumlah ketentuan yang berlaku. Permintaan itu tidak boleh dilakukan melalui rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi, tanpa didahului surat permintaan pergantian dari Kemendagri dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
“Pertanyaan, peraturan perundang-undangan nomor berapa, tahun berapa, tentang apa, yang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk mengusulkan pergantian Pj bupati di saat kekosongan jabatan kepala daerah hasil Pilkada yang saat ini sedang berjalan,” tegasnya.
Menurut dia, DPRD bisa melakukan pengusulan Pj bupati, bila masa periode kepala daerah hasil pemilihan berakhir, berhalangan tetap, atau terjadi force majeure.
Mekanisme yang dipakai, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Seperti dalam periode 2017 sampai 2022 di masa kepemimpinan Neneng Hasanah Yasin dan Alamrhum Eka Supria Atmaja. Dimulai dari Neneng yang berhalangan tetap lantaran tersandung permasalahan hukum, digantikan wakilnya, Almarhum Eka Supria Atmaja. Lalu Almarhum Eka Supria Atmaja yang berhalangan tetap lantaran tutup usia karena Covid-19,” paparnya.
Melihat kondisi Kabupaten Bekasi, Gunawan menegaskan, tidak ada urgensi pengusulan Pj bupati baru. Selain itu, Dani Ramdan juga masih memiliki sisa dua bulan masa jabatan.
“Jadi, jangan membuat keputusan yang sekadar membuat gaduh,” tegasnya.
Gunawan juga mengajak semua pihak duduk bareng membedah pemerintahan daerah. “Mari deh kita bedah bareng-bareng soal pemerintahan daerah,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah belum bisa dimintai komentarnya terkait surat rekomendasi tersebut.
Alasannya, ia baru saja pulang dari Tanah Suci usai menjalani ibadah umrah. "Nanti ya, saya baru pulang umrah," tukas politisi Partai Gerindra ini.[Tp]