telusur.co.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menekankan pentingnya momentum implementasi UU Kesehatan untuk mempercepat enam transformasi kesehatan yang dicanangkan pemerintah. 

Hal itu diungkapkan Rahmad dalam diskusi Forum Legislasi bertema "Implementasi UU Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan di Daerah", di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/24). 

Rahmad menyatakan optimisme bahwa UU Kesehatan akan mempercepat dan memperkuat transformasi layanan kesehatan di Indonesia. 

"Implementasi undang-undang kesehatan di daerah, sebenarnya adalah momentum yang baik untuk memperkuat enam transformasi yang sering digaungkan oleh pemerintah. Transformasi ini mencakup layanan primer, rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan," ujar Rahmad. 

Rahmad juga menyoroti ketidakadilan dalam distribusi tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis, yang masih sangat tidak merata di berbagai daerah. Menurutnya, UU Kesehatan menjadi "kado yang baik" untuk mempercepat implementasi transformasi kesehatan, khususnya dalam layanan di daerah. 

"Dengan adanya undang-undang kesehatan ini, kita optimis bahwa ketidakadilan dalam distribusi SDM kesehatan dapat diatasi. UU ini akan menjadi proses mempercepat implementasi pelayanan kesehatan yang lebih merata di seluruh daerah," kata Politikus PDI Perjuangan ini.

Selain itu, Rahmad juga menyebutkan pentingnya edukasi masyarakat tentang pola hidup sehat, khususnya dalam mengurangi konsumsi gula dan garam yang tinggi. Ia mendukung langkah-langkah preventif dan promotif untuk menekan angka penyakit tidak menular yang diakibatkan oleh pola hidup tidak sehat. 

"Industri harus bersahabat dengan kesehatan. Kita perlu mendorong edukasi masyarakat mengenai bahaya konsumsi gula dan garam yang berlebih. Penting bagi industri untuk memahami dan mendukung upaya kesehatan ini tanpa menghambat perkembangan ekonomi," tegas Rahmad. 

Dia juga menyinggung perlunya peraturan turunan dari UU Kesehatan, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri kesehatan, agar implementasi UU Kesehatan dapat berjalan efektif. Rahmad berharap peraturan-peraturan ini dapat segera disahkan antara Juli hingga Agustus tahun ini. 

"Implementasi peraturan turunan dari UU Kesehatan ini adalah isu yang sangat penting. Kita harus memastikan bahwa tidak ada lagi pasien yang ditolak oleh fasilitas kesehatan dengan alasan apapun. Ini adalah hak dasar yang harus dijamin oleh negara," pungkasnya. [Tp]