Viral UMKM Mau Ekspor Malah Ditagih Rp 118 Juta, Begini Tanggapan Teten - Telusur

Viral UMKM Mau Ekspor Malah Ditagih Rp 118 Juta, Begini Tanggapan Teten

MenKopUKM Teten Masduki

telusur.co.id - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi viralnya kasus pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang produk ekspornya ditahan dan ditagih Rp118 juta.

Teten mengaku telah berbicara dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, terkait masalah tersebut. 

"Saya sudah bicara dengan Dirjen Bea Cukai mengenai ada isu kesulitan UMKM untuk ekspor, terutama yang produk briket," kata Teten di sela acara Cerita Nusantara di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/23).

Menurut Teten, briket memang terlalu berisiko dari sisi pengiriman. Perusahaan logistik juga memberi syarat yang tinggi jika ingin diekspor.

Kendati demikian, Teten mengatakan, dalam hal ini yang disoroti adalah munculnya kesulitan di pengiriman. Sehingga ada tambahan biaya yang harus dibayar pelaku UMKM.

"Saya sudah komunikasi dengan Dirjen Bea Cukai dan mem-follow up kasus itu. Nanti beliau akan memberikan update ke saya," ujar Teten.

Terkait dengan kasus serupa yang kerap terjadi, ia tak menampik bahwa hal itu memang sering ditemukan, sehingga bukan sesuatu yang asing lagi.

Teten pun telah membahas hal ini dengan Dirjen Bea dan Cukai agar pelaku UMKM yang ingin mengekspor tidak dipersulit lagi.

"Jangan dipersulit lah ekspor kita. Kalau impor baru kita persulit karena untuk melindungi produk dalam negeri. Kalau ekspor harus diberi kemudahan," kata Teten.

"Nah ini yang saya kira mindset ini yang belum selaras di pemerintahan," tukasnya. 

Sebelumnya, viral di media sosial pada Minggu (26/11/23) mengenai permasalahan penahanan produk ekspor batok kelapa dan serat kelapa, yang dibagikan akun X @thechaioflife melalui bentuk video.

Dalam video dijelaskan, persoalan penahanan tersebut bermula pada Agustus 2023. Awalnya pelaku UMKM mendapatkan orderan dari Eropa berupa satu kontainer komoditi untuk kebutuhan petshop dengan invoice senilai USD 12.973. Hal tersebut pun membuat pelaku UMKM senang karena mendapatkan orderan dari luar negeri.

Setelah melalui serangkaian proses produksi, pelaku UMKM itu mendapat jadwal untuk memuat kontainer ke kapal pada 25 September 2023.

Bahkan, pelaku UMKM tersebut sudah memenuhi syarat administrasi mulai dari packing list, invoice phytosanitary sertifikat, hingga sertifikat fumigrasi, dan lain-lain.

Surat Pemberitahuan

Namun, pada 1 Oktober 2023 pelaku UMKM itu mendapatkan surat pemberitahuan bahwa kontainer yang mengangkut produknya di tahan. Kontainernya di buka dan diperiksa oleh pihak Bea Cukai, kemudian pihaknya ditagih Rp 118 juta, jika tidak sanggup membayar barang yang diekspor akan disita.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar