telusur.co.id - Wabah virus corona (Covid-19) membuat layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur ditutup sementara. Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
"Penutupan sementara di 164 pelayanan ungggulan Samsat seperti Samsat Drive Thru, Samsat Payment Point, Samsat Corner dan Samsat Keliling mulai Senin kemarin 23 Maret sampai 29 April dan bisa diperpanjang melihat situasi berkembang," terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.Rabu, (25/3/2020).
"Untuk Samsat Induk di 46 dan 12 drive thru yang ada di samsat induk tetap beroperasi, namun jam pelayannya terbatas mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB," terangnya.
Karena pelayanan unggulan ditutup, Boedi menegaskan, Pemprov Jatim memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
"Dibebaskan dendanya atau tidak dikenakan biaya denda," tegas Boedi.
Dari laporan triwulan pertama yang bersamaan dengan wabah virus corona, pendapatan pajak di Jawa Timur melebihi dari yang ditargetkan.
"Meksipun dalam kondisi saat ini sedang ada wabah Virus Corona, capaian pada triwulan pertama melebihi target 15 persen dan sudah mencapai 22 persen," tambahnya. [Asp]
Laporan : Nar/Ari