Wagub DKI Tegaskan Penurunan Baliho Tanggung Jawab Satpol PP - Telusur

Wagub DKI Tegaskan Penurunan Baliho Tanggung Jawab Satpol PP


telusur.co.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, penurunan baliho termasuk tanggung jawab Satpol PP yang wajib menjaga ketentraman, kenyamanan, dan ketertiban di Jakarta.

"Itu sebenarnya sudah tanggung jawab Satpol PP menjaga ketentraman, kenyamanan, dan ketertiban di Jakarta. Prinsipnya kalau ada yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak sesuai tentu ada kewenangan masing-masing," kata Riza di Jakarta, Jumat (20/11/20).

Menurut Riza, masing-masing pihak keamanan mulai dari Satpol PP, Kepolisian RI, hingga TNI, memiliki kewenangan masing-masing dengan aturannya sendiri-sendiri.

"Kalau Satpol PP tugasnya menertibkan sesuai dengan peraturan dan Perda yang ada, terkait dengan spanduk, baliho, bendera, umbul-umbul yang diatur titiknya, hingga berapa lama maksimal terpasang. Di Jakarta ada aturannya, jadi kalau ada yang melanggar pasti ditertibkan," tuturnya.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa pihak TNI-Polri menurunkan sejumlah baliho yang dipasang di beberapa ruang publik.

Baliho-baliho tersebut di antaranya baliho- baliho partai, lalu baliho milik perusahaan, hingga baliho sisa penyambutan Rizieq Shihab yang dipasang oleh pendukungnya.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan bahwa dirinya menyampaikan perintah kepada anggota Kodam Jaya untuk menertibkan spanduk dan baliho ajakan provokatif.

Terkhusus baliho FPI, dia menyebut bahwa hal tersebut karena adanya oknum yang membandel setelah dilakukan penurunan oleh petugas Satpol PP, spanduk itu dinaikkan lagi.

"Itu perintah saya berapa kali Satpol PP turunkan, tapi dinaikkan lagi. Jadi siapa pun di Republik ini. Ini negara hukum harus taat hukum kalau pasang baliho jelas aturan bayar pajak tempat ditentukan jangan seenak sendiri seakan-akan dia paling bener," tutur Dudung.

Diketahui, di Jakarta ada dua peraturan daerah (perda) yang mengatur mengenai sarana penyampaian publik melalui media reklame, baliho, spanduk, hingga atribut-atribut partai.

Perda-perda tersebut antara lain adalah Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.

Dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum pasal 5 disebutkan bahwa dalam mengambil tindakan penertiban, Pemprov DKI bisa melibatkan unsur TNI dan Polri.

Pasal 5 Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum itu, berbunyi:

(1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1), Sat Pol PP sebagai penanggung jawab utama pembinaan,
pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan ketertiban umum
dapat berkoordinasi atau bekerja sama dengan instansi pemerintah.

(2) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi :

a. Kepolisian Daerah Metro Jaya;
b. Komando Daerah Militer Jayakarta;
c. Armada Bagian Barat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
d. Komando Operas!onal I Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara,
e. Komando Garnisun Ibukota;
f. Kejaksaan;
g. Pengadilan; dan
h. Kanwil Hukum dan HAM.[Fhr]


Tinggalkan Komentar