telusur.co.id - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani menilai, tidak ada yang salah dalam tren #KaburAjaDulu di media sosial (medsos).
Menurutnya, hak mencari penghidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga negara Indonesia (WNI).
“Sah-sah saja WNI mencari penghidupan yang lebih baik, tapi tentunya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Christina di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Meski demikian, Christina mengingatkan proses berangkat bekerja di luar negeri harus tetap mengikuti prosedur yang legal agar aman dan terlindungi.
Dia menekankan aturan menjadi pekerja migran Indonesia terdapat dalam sejumlah peraturan perundangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dengan demikian, lanjutnya , bagi masyarakat Indonesia yang tertarik tren #KaburAjaDulu agar lebih menggali lebih dalam lagi informasi bekerja di luar negeri agar terhindar dari kasus kejahatan internasional.
“Dan tolong jangan dijadikan alasan untuk mencoba-coba berangkat secara ilegal dan berujung pada masalah,” tegasnya.
Mantan anggota DPR RI ini menambahkan, negara melalui Kementerian Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) siap hadir memfasilitasi keingintahuan masyarakat dan proses keberangkatan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri.
Dia pun mengimbau masyarakat yang tertarik bekerja di luar negeri terus memantau kanal KementerianP2MI yang selalu update memberikan informasi seputar peluang bekerja di luar negeri secara prosedural yang aman.
“Kehadiran negara bagi yang berangkat sesuai dengan ketentuan merupakan jaminan pelindungan hukum dan sosial yang diberikan negara,” pungkasstina.
Adapun bagi masyarakat yang tertarik menjadi pekerja migran, dapat mengakses sisko2pmi.bp2pmi.go.id yang selalu menyediakan informasi terkini peluang kerja di luar negeri.[Fhr]