telusur.co.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang membahas sanksi bagi artis atau influencer yang terafiliasi dengan TikTok Shop.

Alasannya, izin yang dikantongi TikTok adalah sebagai media sosial, bukan e-commerce atau jualan. 

"Sanksi kita bahas, tapi saya menyarankan saja nasionalisme harus kuat, kita harus cinta negara ini, nasionalisme," kata Bahlil, ditulis Selasa (26/9/23).

Adapun pemerintah saat ini melarang penggabungan antara media sosial dan e-commerce digabungkan dalam satu platform karena dianggap tidak menciptakan perdagangan yang adil.

Aturan tersebut dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Terlepas dari itu, lanjut Bahlil, para pesohor harus menciptakan keseimbangan, bukan hanya produk impor yang dipromosikan, tapi juga produk UMKM lokal.

"Harus ada keseimbangan lah, masa semua dibanjiri produk luar, bukan melarang (produk impor), tapi ada keseimbangan lah ya dengan produk lokal," kata Bahlil.[Fhr]