Wujudkan Transformasi Kelembagaan, KPPU Lantik Seluruh Pegawainya sebagai ASN - Telusur

Wujudkan Transformasi Kelembagaan, KPPU Lantik Seluruh Pegawainya sebagai ASN

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (kiri) melantik dan mengambil sumpah jabatan 394 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPPU, Rabu (18/12/2025) di Gedung KPPU Jakarta. Foto: Istimewa.

telusur.co.id -Penguatan sumber daya manusia menjadi pilar utama dalam efektivitas penegakan hukum persaingan usaha. Menegaskan komitmen tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 394 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPPU. Pelantikan berlangsung pada Rabu (18/12/2025) di Gedung KPPU Jakarta dan diikuti secara daring oleh pegawai di kantor wilayah.

Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa sebagai bagian dari transformasi kelembagaan KPPU dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KPPU. Momentum ini menandai fase baru konsolidasi institusional KPPU sebagai otoritas persaingan usaha negara di tengah meningkatnya kompleksitas pasar, mulai dari konsentrasi ekonomi, praktik kemitraan yang asimetris, hingga tantangan ekonomi digital dan global.

Dalam sambutannya, Ketua KPPU menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar capaian administratif, melainkan amanah strategis bagi masa depan lembaga. Ia menyampaikan kebanggaannya dapat melantik ASN KPPU secara langsung setelah melalui proses seleksi yang objektif dan transparan.

“Saya bangga hari ini dapat melantik ASN KPPU. Ini adalah momen penting bagi institusi kita. Status ASN memberikan kepastian, stabilitas, sekaligus tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan mandat KPPU sebagai pengawal persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.

Menurutnya, ASN KPPU memiliki peran strategis dalam mendukung seluruh spektrum tugas lembaga, mulai dari penegakan hukum persaingan usaha, pencegahan praktik persaingan usaha tidak sehat, advokasi kebijakan, hingga penyelenggaraan pelayanan publik yang kredibel. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap KPPU sangat ditentukan oleh profesionalisme, objektivitas, dan integritas seluruh pegawai. Oleh karena itu, nilai-nilai ASN, kode etik, serta prinsip bebas konflik kepentingan harus menjadi fondasi dalam setiap pelaksanaan tugas.

Seiring penguatan sumber daya manusia, Ketua KPPU juga menaruh harapan besar pada agenda reformasi regulasi. Ia menegaskan bahwa penguatan kelembagaan harus berjalan seiring dengan penguatan kerangka hukum.

“Kami berharap revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat segera terwujud. Regulasi yang lebih adaptif dan berdaya jangkau luas akan memperkuat KPPU dalam menjaga pasar tetap kompetitif, adil, dan efisien, sesuai dengan dinamika ekonomi modern,” ujarnya.

Pelantikan ASN KPPU ini sekaligus menjadi sinyal kuat kehadiran negara dalam membangun rezim persaingan usaha yang modern dan kredibel. Dengan fondasi kelembagaan yang semakin solid, KPPU menegaskan kesiapan untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum serta pencegahan pelanggaran persaingan usaha secara lebih konsisten, terukur, dan berbasis kepentingan publik.

Di tengah transformasi ekonomi nasional, KPPU menempatkan sumber daya manusia sebagai modal strategis. ASN KPPU yang baru dilantik diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berlangsung dalam koridor persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi KPPU sebagai institusi negara yang tegas, independen, dan dipercaya publik.


Tinggalkan Komentar