Fahd A Rafiq Diamankan dalam OTT KPK di ATR/BPN?

by Rikky Affandi Daulay |
Fahd A Rafiq Diamankan dalam OTT KPK di ATR/BPN?

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Fahd diketahui menjabat sebagai salah satu Ketua DPP Partai Golkar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia diduga memiliki kedekatan dengan salah satu pejabat di tingkat kementerian.

OTT tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) sebuah perusahaan besar yang bergerak di sektor pengembangan dan pengelolaan properti di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain Fahd, KPK mengamankan sejumlah pejabat kantor pertanahan di wilayah Jabodetabek dan pejabat Kementerian ATR/BPN pusat.

Salah satu pejabat yang turut dibawa untuk diperiksa disebut merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Tim KPK juga dilaporkan mendatangi sejumlah kantor pertanahan lain di Jabodetabek, termasuk Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, dalam rangka pengumpulan bukti.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya operasi tersebut. Menurut dia, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan awal.

“Benar. Masih proses pemeriksaan awal,” ujar Setyo kepada awak media, Senin malam, (14/9)..

Setyo sekaligus memastikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tidak termasuk pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

“Kantah dan beberapa pihak lain,” katanya.

Dalam rangkaian operasi itu, tim penindakan KPK juga disebut menemukan belasan koper dan tas berisi uang rupiah serta mata uang asing dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar dari salah satu lokasi yang didatangi penyidik.

Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi kepemilikan uang tersebut maupun keterkaitannya dengan masing-masing pihak yang diamankan.

Para pihak yang terjaring operasi telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK kemudian menggelar ekspose atau gelar perkara internal untuk menentukan status hukum mereka.

Hingga Senin malam, KPK belum mengumumkan tersangka maupun konstruksi lengkap perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut. RD

Komentar

Berita Terkait