Nenek di Depok Tega Bakar Cucunya, Polisi Ungkap Pemicu dan Kronologi Kejadian

by Malik Sihite |
Nenek di Depok Tega Bakar Cucunya, Polisi Ungkap Pemicu dan Kronologi Kejadian
Ilustrasi kebakaran. Foto: istockphoto.

Persoalan jemput-menjemput dan telepon seluler berujung petaka di sebuah rumah di kawasan Curug, Bojongsari, Kota Depok. Seorang nenek berinisial M (64) diduga membakar cucunya sendiri, LA (17), setelah tersulut emosi akibat dua persoalan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin sekitar pukul 13.40 WIB. Sebelum kejadian, pelaku meminta korban menjemputnya di rumah seorang teman. Namun, korban tak kunjung datang.

Pelaku akhirnya pulang dengan berjalan kaki sejauh sekitar satu kilometer. Setibanya di rumah, emosi pelaku kembali tersulut saat melihat korban sedang bermain gim di ponsel. Pelaku meminta ponsel tersebut, tetapi korban tidak memberikannya.

"Pelaku dibuat kesal pertama saat diminta jemput sama cucunya di rumah teman. Sampai pelaku jalan kaki sampai ke rumah. Persoalan kedua tambah membuat pelaku emosi saat mau mengambil hp korban saat sedang dimainkan tidak diberikan," tutur Made dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (29/10/2026).

Made menyebut, pelaku kemudian menampar korban. Tak berhenti di situ, pelaku menyiramkan minyak tanah yang telah disiapkan ke arah korban. Saat kejadian, korban masih mengenakan seragam sekolah SMA berwarna putih abu-abu.

"Karena kesal pelaku mencoba menyiram minta tanah yang sudah disediakan menyiprat ke rok korban yang masih menggunakan seragam sekolah SMA putih abu-abu, lanjut dilempar korek api gas hingga menyulut api membakar sekujur tubuh korban," ungkap dia.

Api kemudian membakar tubuh korban hingga menyebabkan luka bakar mencapai 80 persen. Hingga Kamis (29/10), korban belum sadarkan diri dan masih menjalani perawatan tim dokter di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

"Kita doakan supaya korban adinda Sdri. L, dapat segera sembuh dari penyakitnya dan lekas sadar di rumah sakit," ujar Made.

Setelah kejadian, pelaku diduga berupaya menutupi perbuatannya. Dia menyebut luka bakar yang dialami korban disebabkan ledakan kompor minyak tanah di rumah.

Namun, ayah korban berinisial T mencurigai keterangan tersebut. Dia tidak percaya putrinya mengalami luka bakar akibat ledakan kompor. Kecurigaan itu kemudian mendorongnya melapor ke polisi.

"Jadi ayahnya curiga dan melapor ke polisi," sebut Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra.

Polisi kemudian menangkap M di rumahnya. Penangkapan dilakukan anggota operasional Polsek Bojongsari bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Editor: Risyad.

Komentar

Berita Terkait