Putus Rantai Pasok Narkotika, BNN dan Polri Musnahkan 122 Hektare Ladang Ganja di Aceh

by Risyad Avisena |
Putus Rantai Pasok Narkotika, BNN dan Polri Musnahkan 122 Hektare Ladang Ganja di Aceh
Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap sekaligus memusnahkan ladang ganja di Aceh. Foto: dok. BNN.

Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap sekaligus memusnahkan ladang ganja seluas 122,86 hektare di sejumlah wilayah Provinsi Aceh. Operasi terpadu skala besar ini dilakukan untuk memutus rantai pasok peredaran gelap narkotika langsung dari sumber produksinya.

Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas menyita dan memusnahkan sedikitnya 186.450 batang tanaman ganja dengan estimasi berat basah (bruto) mencapai 93,225 ton.

Berdasarkan keterangan resmi BNN, operasi ini melibatkan sinergi BNN Pusat, BNNP Aceh, hingga jajaran Polda Aceh. Langkah tegas ini diambil agar hasil panen ganja tidak sampai masuk ke jaringan peredaran gelap.

"Pemusnahan ini merupakan langkah strategis untuk memutus rantai pasok narkotika sejak dari sumber produksinya sekaligus mencegah hasil panen ganja masuk ke peredaran gelap," tulis BNN dalam keterangan tertulisnya.

Rangkaian pemusnahan dilakukan secara bertahap di beberapa titik lokasi. Operasi dimulai pada 27 Oktober 2026, saat tim gabungan memusnahkan ladang ganja seluas 18 hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang. Di lokasi tersebut, petugas turut mengamankan empat orang tersangka.

Selanjutnya pada 31 Oktober 2026, penindakan bergeser ke Desa Blang Meurande dan kawasan Beutong Ateuh–Benggala, Kecamatan Beutong Ateuh. Petugas membakar ladang ganja seluas 77 hektare yang diperkirakan ditanami 115.500 batang ganja.

Penyisiran berlanjut pada 1 November 2026 di beberapa wilayah hukum kepolisian setempat. Di Bener Meriah, petugas mencabut 600 batang ganja dari lahan seluas 0,04 hektare. Di wilayah Aceh Besar, pemusnahan menyasar 1.050 batang ganja di lahan seluas 0,7 hektare.

Pada hari yang sama, petugas membakar 3.000 batang ganja di lahan seluas 2 hektare di Desa Blang Pandak, Kecamatan Tangse, serta mengamankan barang bukti 1.800 batang ganja dari lahan seluas 0,12 hektare di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Puncaknya pada 2 November 2026, tim gabungan kembali melakukan pemusnahan lanjutan di lokasi lain seluas 25 hektare yang diperkirakan berisi 37.500 batang tanaman ganja.

BNN menegaskan bahwa operasi penindakan tidak hanya menyasar peredaran di tingkat hilir, tetapi fokus menghancurkan titik produksi di tingkat hulu. BNN juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

"Masyarakat dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui Call Center BNN 184 yang siap melayani selama 24 jam setiap hari," pungkas BNN.

tags :
bnn ri bnn ganja aceh

Komentar

Berita Terkait